Tuesday, July 17, 2018

Sidang Perdana Pembobol Sistem Tokopedia Rp 568 Juta

Empat orang pria terdakwa atas kasus pembobolan sistem toko jual beli online akhirnya harus menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri Surabaya (16/6/2018). Aris Prasetyo, Doni Darmawan, Ardhi Setianto, Jumari, mereka didakwa karena membobol sistem aplikasi toko online Tokopedia.

Awal mula pembobolan tersebut tak sengaja diketahui oleh terdakwa Aris. Saat itu dia membeli pulsa Rp 100 ribu di Tokopedia pada bulan Januari lalu. Dari pembelian itu dia mendapatkan cashback sebesar Rp 25 ribu yang tersimpan di e-money aplikasi tersebut (tokocash).

Awalnya ke dua handphone terdakwa terhubung dengan aplikasi secara bersamaan, Terdakwa melakukan top up pulsa Rp 25 ribu dengan menggunakan tokocash dan menghubungkan ke dua handphone dengan aplikasi secara bersamaan. Tidak disangka, ternyata pulsa yang dibeli tersebut masuk ke dua hpnya dengan jumlah yang sama. Sehingga dalam satu kali transaksi itu mendapatkan 2x pulsa sebesar Rp 50 ribu.

Dari sanalah, Aris yang juga merupakan otak dari sindikat komplotan ini menemukan celah kelemahan dari aplikasi belanja online itu. Setelah itu, ia mencoba cara yang sama dengan membeli pulsa Rp 1 juta dengan menghubungkan aplikasi tersebut ke empat ponselnya.

Ternyata cara kedua pun berhasil, terdakwa mendapatkan pulsa Rp 4 juta di keempat Hp miliknya.

Kemudian, Aris mengajak ketiga temannya Ardhi, Doni dan Jumar untuk mengulangi aksi tersebut. Aksi mereka akhirnya diketahui oleh tim IT Tokopedia sendiri lalu dilaporkan polisi. Mereka digerebek oleh tim dari mabes polri di apartemen Gunawangsa yang disewa mereka untuk melancarkan aksinya.

Theodorus Lando Kuasa hukum Tokopedia mengatakan kecurigaan dimulai karena normalnya minimal saldo tokocash adalah nol, tapi ini ada sampai ribuan akun yang saldo tokocash nya sampai minus.

Pulsa yang dibeli dari hasil membobol aplikasi tersebut dijual kembali dengan potongan harga sampai 20 persen.


Sumber: Sidang Perdana Pembobol Sistem Tokopedia Rp 568 Juta