Bocah SD menikahi siswi SMA
Friday, August 31, 2018
Kemenag Telusuri Kabar Pernikahan Anak SD dan Gadis SMA di Sulsel
Makassar - Kemenag menelusuri kabar pernikahan dini di Bantaeng, Sulsel, antara seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dan seorang perempuan berumur 17 tahun. Pernikahan ini tidak didaftarkan di KUA setempat.
"Kita lakukan penelusuran karena pernikahan ini tidak didaftarkan ke KUA karena pasti akan ditolak," kata pejabat Humas Kemenag Bantaeng, Mahdi, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (31/8/2019).
Baca juga: Pernikahan Bocah SD dengan Gadis SMA Heboh di Sulsel
Menurutnya, pasangan ini dinikahkan langsung oleh orang tua tanpa ada izin resmi dari pemerintah setempat.
"Jadi yang menikahkan mereka ini adalah orang tua mereka sendiri," kata Mahdi.
Disebutkan, mempelai pria adalah anak laki-laki yang disebut baru saja tamat sekolah dasar dan pasangan perempuannya berstatus pelajar SMA. Keduanya warga Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng.
Pernikahan ini disebut berlangsung pada Kamis (30/8) kemarin di rumah orang tua anak SD tersebut. Pernikahan ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan umum lain di Sulsel.
Baca juga: Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Sulsel
Sebelumnya, pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel. Pihak mempelai lelaki, ST, tercatat baru berusia 14 tahun. Sedangkan istrinya, RS, berumur 16 tahun. Keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar, lalu menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai perempuan di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros.
ST adalah bungsu dari lima bersaudara pasangan DB dan DH. Ia dinikahkan oleh orang tuanya karena semua saudaranya sudah menikah dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tua lagi.
Bocah jaman now,masih SD udeh bisa bikin anak. Bocah bikin bocah.
Makassar - Kemenag menelusuri kabar pernikahan dini di Bantaeng, Sulsel, antara seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dan seorang perempuan berumur 17 tahun. Pernikahan ini tidak didaftarkan di KUA setempat.
"Kita lakukan penelusuran karena pernikahan ini tidak didaftarkan ke KUA karena pasti akan ditolak," kata pejabat Humas Kemenag Bantaeng, Mahdi, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (31/8/2019).
Baca juga: Pernikahan Bocah SD dengan Gadis SMA Heboh di Sulsel
Menurutnya, pasangan ini dinikahkan langsung oleh orang tua tanpa ada izin resmi dari pemerintah setempat.
"Jadi yang menikahkan mereka ini adalah orang tua mereka sendiri," kata Mahdi.
Disebutkan, mempelai pria adalah anak laki-laki yang disebut baru saja tamat sekolah dasar dan pasangan perempuannya berstatus pelajar SMA. Keduanya warga Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng.
Pernikahan ini disebut berlangsung pada Kamis (30/8) kemarin di rumah orang tua anak SD tersebut. Pernikahan ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan umum lain di Sulsel.
Baca juga: Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Sulsel
Sebelumnya, pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel. Pihak mempelai lelaki, ST, tercatat baru berusia 14 tahun. Sedangkan istrinya, RS, berumur 16 tahun. Keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar, lalu menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai perempuan di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros.
ST adalah bungsu dari lima bersaudara pasangan DB dan DH. Ia dinikahkan oleh orang tuanya karena semua saudaranya sudah menikah dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tua lagi.
Bocah jaman now,masih SD udeh bisa bikin anak. Bocah bikin bocah.