Bagaimana caranya agar perusahaan lokal bisa go internasional? Ikuti pembahasan selengkapnya dalam artikel berikut.
Sebagai pengusaha, memajukan dan mengembangkan bisnis pastinya selalu menjadi tantangan yang tidak pernah berakhir. Ketika bisnis sudah sukses di Tanah Air, Anda tentunya juga ingin bisnis tersebut go internasional dan bisa dikenal di seluruh dunia.
Quote:
Namun, bagaimana caranya?
Untuk mengembangkan bisnis ke taraf internasional, penting bagi Anda untuk melakukan riset pasar dan mengidentifikasi kemungkinan risiko yang munkin saja terjadi. Di samping itu, satu hal paling penting yang juga harus kamu perhatikan adalah pendaftaran merek internasional.
Quote:
Apa Pentingnya Mendaftarkan Merek Internasional?
Apabila usaha Anda masih dalam skala nasional, mendaftarkan merek internasioanal tentu bukanlah suatu keharusan. Namun jika Anda sudah berencana untuk mengekspor kan mengembangkan produk Anda di luar negeri, mendaftarkan merek internasional menjadi satu-satunya cara untuk melindungi merek Anda di luar indonesia.
Dengan memiliki merek internasional, Anda akan mendapat hak ekslusif untuk menggunakan merek Anda di negara yang Anda tuju. Jadi, Anda bisa mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila ada pihak lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin di negara yang bersangkutan.
Quote:
Bagaimana Prosedur untuk Mendaftarkan Merek Internasional?
Nah, jika Anda mendaftarkan merek internasional, Anda diharuskan sudah memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau sedang dalam proses pengajuan permohonan.
Apabila Anda belum memiliki merek yang terdaftar, Anda perlu melakukan penelusuran merek terlebih dulu untuk memastikan bahwa merek yang ingin Anda daftarkan belum pernah didaftarkan oleh orang lain. Anda bisa melakukan penelusuran di mesin pencari, bertanya ke pihak DJKI, atau mengeceknya database DJKI. Jika sudah.
Quote:
selanjutnya Anda bisa mulai menyiapkan berkas-berkas persyaratan berikut ini. 1. Formulir rangkap dua yang masing masing ditempelkan etiket atau contoh dari merek yang ingin didaftarkan. Formulir ini dapat Anda unduh di
www.dgip.go.id. 2. Surat pernyataan satu rangkap yang berisi nama dan alamat sesuai formuli
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib PAJAK (NPWP) untuk pendaftaran merek perusahaan
5. Menyiapkan 30 contoh merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
6. Surat pernyataan kepemilikan dari pemohon
7. Surat kuasa dari pemohon apabila pendaftaran merek diwakilkan oleh pihak lain.
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, pihak DJKI selanjutnya akan melakukan sejumlah pemeriksaan sampai sertifikat merek diterbitkan. Apabila tidak ada masalah, sertifikat biasanya sudah keluar paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan disetujui
Quote:
Nah, jika sudah memiliki merek yang terdaftar di DJKI.
Setelah formulir pendaftaran sudah Anda lengkapi, selanjutnya DKJI akan melakukan verifikasi terhadap data-data yang Anda masukkan dan langsung mengirimnya ke Biro Internasional di Jenewa, Swiss yang dikelola langsung oleh World Intellectual Property Organization (WIP). Dari Biro Internasional, berkas kemudian akan dikirim ke kantor dagang negara yang menjadi tujuan Anda.
Untuk biayanya, dalam pengurusan merek internasional ini Anda akan dikenakan biaya untuk DJKI dan basic fee sebesar 653 Swiss Franc (CHF) yang harus diserahkan langsung ke Biro Internasiol. Di samping itu, karena hak atas merek berlaku secara teritorial, Anda juga akan dikenakan individual fee yang besarnya tergantung dari tujuan Anda.
Jadi, itulah pentingnya merek internasional bagi perusahaan lokal yang ingin go internasional dan prosedur untuk mengurusnya. Semoga bermanfaat.
Sumber: Inilah ulasan lengkap jika perusahaan anda ingin Go Internasional