Jual Paksa Mesin Sidik Jari ke Sekolah di Kabupaten Bandung




Setiap penggunaan kegiatan dan fasilitas disekolah terutama Negeri adalah menggunakan dana BOS yang didapat dari dana Pemrtintah. setiap penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan sekolah. ketika terjadi penggunaan yang tidak sesuai maka secara tidak langsung pemerintah dan masyarakatlah yang dirugikan.
Belakangan ini sekolah-sekolah di Kabupaten Bandung khususnya, diresahkan dengan adanya praktek jual beli alat absensi sidik jari "secara paksa" yang dilakukan oknum penjual. Dengan dalih telah memiliki izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten mereka gencar mensosialisasikan alat perekam sidik jari tersebut. 
Keresahan muncul karena banyaknya intervensi bahkan ancaman  kepada sekolah-sekolah agar membeli produk yang mereka jual. dibeberapa kecamatan bahkan kepala UPT ada yang "seolah" mengkondisikan agar sekolah-sekolah membeli produk tersebut.
Yang jadi permasalah adalah harga yang ditawarkan sangat tidak wajar, dengan model yang sama sebetulnya sekolah bisa membeli alat absensi sidik jari dengan harga kisaran 460.000 - 540.000 (sudah termasuk software). 
TETAPI melalui oknum-oknum ini harga yang ditawarkan menjadi berlipat-lipat harganya. harga yang ditawarkan adalah 2.000.000-2.750.000, mereka berdalih bahwa software yang diberikan adalah khusus untuk kecamatan mereka (ditempat ketika bersosialisasi), nyatanya software tersebut dipenjualan online memang sudah bundle dan free.
Bayangkan, harga asli di penjualan online hanya kisaran 540.000, tetapi mereka jual dengan harga 2.000.000.  Berapa  keuntungan yang mereka raup dari 1 sekolah? bayangkan saja setiap kecamatan kita pukul rata saja ada 50 sekolah. bayangkan lagi di kabupaten ada berapa kecamatan tinggal dikalikan saja. ini jelas PERAMPOKAN yang terorganisir. berapa kerugian uang negara yang hilang begitu saja?
dengan adanya intervensi dari atasan, beberapa sekolah mau tidak mau terpaksa membeli alat tersebut. dan bagi beberapa sekolah yang tidak membeli dibeberapa lokasi mendapat sedikit tekanan dari pihak UPT kecamatan. 
jika sistem penjualannya adalah "Penawaran" tidak ada paksaan membeli maka tidak masalah. tetapi ketika ada paksaan dan intervensi bahkan disertai ancaman dan kata-kata kasar, maka hal ini sudah tidak bisa dibiarkan. pihak Dinas Pendidikan Kabupaten harus  segera bertindak melindungi bawahannya, pihak UPT Kecamatan harus bersinergi melindungi bawahannya disekolah-sekolah.
setelah diselidiki ternyata kejadian ini bukan pertama kali terjadi, di Garut pun pernah terjadi di tahun ini juga : 
Sekolah Dasar di Garut Selatan Diresahkan Jual Paksa Mesin Absensi
jelas ini harus segera di usut agar tidak meluas ke kabupaten/kota-kota lainnya yang jelas-jelas akan merugikan uang negara. 
Saya berharap ada beberapa media yang meliput berita mengenai hal ini ke sekolah maupun ke pihak kabupaten yang bersangkutan ataupun kecamatan. dan kegiatan seperti ini harus segera dihentikan. stop pemerasan terhadap sekolah
-Kebenaran Hakiki~

sumur : https://www.kompasiana.com/kebenaran...di-kab-bandung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel