Menjadi seorang pengusaha tidak sekadar memiliki usaha.
Quote:
Anda juga harus memiliki visi yang jelas untuk mengembangkan usaha tersebut. Jangan hanya terpaku pada kondisi usaha sekarang, tapi juga beberapa tahun ke depan.
Mendirikan PT merupakan salah satu bentuk dari perwujudan visi tersebut. Apalagi, dengan keberadaan PT, usaha yang tengah Anda jalankan bakal memperoleh berbagai keuntungan.
Keuntungan-keuntungan tersebut antara lain adalah:
Quote:
· Perlindungan usaha
Keuntungan pertama yang bisa Anda peroleh ketika mendirikan PT untuk usaha adalah berupa perlindungan. Dengan penerbitan badan hukum PT, artinya usaha Anda telah memperoleh legitimasi pemerintah. Apalagi, PT tersebut disahkan secara langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tidak hanya itu, Anda juga memperoleh perlindungan nama usaha kalau sudah mengajukan pembuatan PT. Nama yang telah Anda pilih tidak akan bisa digunakan oleh perusahaan lain, baik berupa merek dagang atau nama PT.
Quote:
· Kredibilitas tinggi
Investor serta konsumen juga memiliki pandangan kalau perusahaan Anda punya kredibilitas tinggi. Apalagi, sebuah PT tidak bisa dijalankan seperti halnya ketika menjalankan usaha pinggir jalan. PT harus dijalankan secara profesional dan memiliki organ penting di dalamnya seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, serta dewan komisaris.
Quote:
· Kemudahan dalam memperoleh modal dalam jumlah besar
Keuntungan berikutnya yang bisa Anda peroleh dengan mendirikan PT adalah kemudahan dalam mendapatkan modal. Anda bisa saja mengajukan pinjaman kepada bank untuk tambahan modal. Selain itu, Anda juga bisa menarik perhatian investor untuk turut menanamkan saham di perusahaan.
Quote:
· Kemudahan pengalihan kepemilikan
Berbeda dengan jenis badan hukum lain, PT punya kemudahan dalam pengalihan kepemilikan perusahaan. Misalnya, kalau Anda ingin menjual perusahaan yang kini tengah ditangani.
Caranya mudah, tinggal menjual kepemilikan saham kepada pihak yang tertarik, maka perusahaan itu sudah berada di tangan orang lain. Namun, tentu saja pengalihan kepemilikan ini juga harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Quote:
· Pengelolaan yang profesional
Ketika mendirikan PT, Anda juga tidak bisa secara sembarangan mencampurkan antara harta pribadi dengan aset perusahaan. Pengelolaannya harus dibedakan, baik ketika terjadi keuntungan ataupun kerugian.
Aturan terkait pengelolaan keuangan ini tertuang secara jelas dalam UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam aturan tersebut dijelaskan kalau pemegang saham di sebuah PT hanya berhak pada porsi saham yang dimilikinya dan tidak ada campur tangan harta pribadi.
Quote:
· Lebih mudah dalam menjalankan usaha
Keuntungan yang terakhir adalah PT memberi kemudahan dalam menalankan usaha. Apalagi, kalau Anda memutuskan untuk turut serta dalam proyek tender yang dilaksanakan oleh lembaga milik pemerintah ataupun swasta.
Proyek-proyek seperti itu biasanya mengharuskan para pesertanya untuk memiliki badan hukum. Ditambah lagi, cakupan bisnis yang bisa dijalankan oleh sebuah PT jauh lebih luas dibandingkan dengan jenis badan hukum lainnya. Hal inilah yang membuat PT sebagai jenis badan hukum yang paling banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia.
Nah, itulah 5 keuntungan yang bisa Anda peroleh ketika perusahaan yang Anda jalankan punya badan hukum PT. Anda tidak akan memperoleh keuntungan tersebut kalau enggan melakukan pengurusan badan hukum. Padahal, saat ini proses pengajuan PT bisa dilakukan dengan mudah.
Kalau Anda enggan datang secara langsung, pengurusan PT dapat dilakukan secara online. Kalau Anda tidak mau mengurus sendiri karena memakan banyak waktu, Anda juga bisa menggunakan jasa layanan pembuatan PT. Jadi, tidak ada alasan untuk tak membuat PT, kan?