Thug Life! 3 Mahasiswa Ini Menanam Ganja Dalam Rumah Kontrakan-nya di Malang
Thursday, August 2, 2018
Quote:
Entah apa yang ada di pikiran tiga mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan FISIP di Malang ini sampai mereka nekat membudidayakan tanaman ganja. Mungkin cara berfikir mereka kelewat kreatif ya gan, Mereka bertiga adalah FA (22), AS (24), dan AM (22) .yang tinggal di rumah kontrakan perumahan Graha Dewata Landungsari, kabupaten Malang.

Gara-gara perbuatanya itu membuat mereka diciduk oleh pihak kepolisian, Malang. Komisaris Polisi Endro Sujiat menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan menggeledah setelah mendapat laporan dari masyarakat, seperti yang dilansir dari viva.co.id. Masyarakat sendiri merasa curiga ada aktivitas yang tidak beres. Namanya kontrakan tapi ramainya menyaingi restoran.
Hasil dari penyelidikan didapat barang bukti berupa 9 batang pohon ganja yang ditanam di pot yang tingginya bervariasi, lima kaca cermin, satu buah kipas angin, empat buah lampu led, kabel rool, satu kantong plastik media tanah dan satu kantong plastik pupuk NPK. Semua barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah ruangan tertutup.

Tiga mahasiswa ini mengaku bahwa mereka baru pertama kali mencoba menanam ganja, bibit barang haram ini dibeli melalui seorang pengedar dari Lawang yang masih dalam pengejaran. Ternyata mereka mendapat ilmu tentang budidaya ganja dari internet. Pohon ganja tersebut hanya perlu disiram setiap hari, kipas angin untuk sirkulasi udara dan ada lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.
Ganja ini ternyata sudah berumur enam bulan, menurut tersangka nantinya akan mereka panen dan dipakai sendiri. Sayang, impian belum terwujud, polisi sudah mencyduk ketiganya. Berdasar pada penjelasan Kompol Endro, inisiatif ini pertama kali dicetuskan oleh FA, pemuda asal Malang yang memang mahir dalam urusan obat terlarang, bahkan dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2015 silam.

Akibat dari perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 111 UU 35 tahun 2009 dengan hukuman manimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ayat B pasal tersebut, menanam ganja lebih dari lima pohon maka tersangka akan dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Cerdas sih iya tapi nggak gitu juga kali mas. Bukanya dapet gelar sarjana yang ada malah dipenjara.

Gara-gara perbuatanya itu membuat mereka diciduk oleh pihak kepolisian, Malang. Komisaris Polisi Endro Sujiat menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan menggeledah setelah mendapat laporan dari masyarakat, seperti yang dilansir dari viva.co.id. Masyarakat sendiri merasa curiga ada aktivitas yang tidak beres. Namanya kontrakan tapi ramainya menyaingi restoran.

Tiga mahasiswa ini mengaku bahwa mereka baru pertama kali mencoba menanam ganja, bibit barang haram ini dibeli melalui seorang pengedar dari Lawang yang masih dalam pengejaran. Ternyata mereka mendapat ilmu tentang budidaya ganja dari internet. Pohon ganja tersebut hanya perlu disiram setiap hari, kipas angin untuk sirkulasi udara dan ada lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.
Ganja ini ternyata sudah berumur enam bulan, menurut tersangka nantinya akan mereka panen dan dipakai sendiri. Sayang, impian belum terwujud, polisi sudah mencyduk ketiganya. Berdasar pada penjelasan Kompol Endro, inisiatif ini pertama kali dicetuskan oleh FA, pemuda asal Malang yang memang mahir dalam urusan obat terlarang, bahkan dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2015 silam.

Akibat dari perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 111 UU 35 tahun 2009 dengan hukuman manimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ayat B pasal tersebut, menanam ganja lebih dari lima pohon maka tersangka akan dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Cerdas sih iya tapi nggak gitu juga kali mas. Bukanya dapet gelar sarjana yang ada malah dipenjara.
sumur