Trotoar Hanya untuk Pejalan Kaki. Titik!
Tuesday, August 7, 2018
:nyepi:nyepi:nyepi
Haloha! Jumpa lagi dengan TS "stomsa" di thread yang sederhana ini.
Baru-baru ini viral sebuah video yang diupload oleh Koalisi Pejalan Kaki ke situs YouTube dan juga Facebook. Kejadian tersebut berlokasi di jalan Jatiwaringin, sekitar pukul 18.35 WIB. Di video tersebut dimuat seorang pengendara emak-emak yang memukul seorang pejalan kaki. Hal tersebut terjadi karena si pejalan kaki mencoba mengingatkan si pengendara tadi. Hmmm :ngacir
Ini merupakan salah satu bukti nyata istilah "The Power of Emak-Emak" sebagai raja jalanan. Ya tidak didapat dipungkiri memang istilah tersebut memang ada benarnya juga. TS sendiri sering melihat sipenguasa jalanan ini beraksi di jalanan. Sein kanan eh belok kiri ditegur malah ngomel, marah-marah. :travel
Jadi siemak yang katanya pengemudi ojol ini, melanggar hak pejalan kaki dengan melintasi trotoar. Ente tau sendiri dah trotoar itu buat apa. Kebetulan nih si abang tampan Alim sedang berjalan kaki dan menegur si pengendara tadi. Bukannya minta maaf malah marah-marah dan melakukan tindakan pemukulan. Weleh..welehh :travel.
Trus apa saja sih yang menjadi hak para pejalan kaki? Dalam pasal 106 ayat (2) UU/2009, dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sedangkan di PP 34 Tahun 2006, pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Jadi sudah jelas bahwasanya trotoar itu hanya untuk pejalan kaki.
Selanjutnya, kenapa sih banyak pengendara motor melintasi trotoar? Pertama, pejalan kaki seringkali tidak memperjuangkan haknya sebagai pejalan kaki. Untuk kasus diatas, kita patut mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Alim yang berani menegur si pengendara meskipun akhirnya kena pukul juga :shakehand2. Kedua, kondisi jalanan yang sangat macet. Ketiga, tidak ada sanksi yang tegas dari pihak yang berwajib sehingga trotoar seringkali digunakan oleh pedagang dan pemotor.
Di lansir dari healt.detik.com, pendiri sekaligus ketua dari Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan bahwa sejatinya aksi yang mereka lakukan adalah bentuk edukasi kepada masyarakat. Trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk pemotor dan juga pedagang. Saat melakukan aksinya sering dijumpai pemotor yang tidak terima ditegur karena menggunakan trotoar.
Postingan tersebut telah dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya sebanyak 20rb kali dengan 1,9rb komentar.
Tobat buk!!!!! :ngakak
Quote:
Spoiler for Ref: