Mengapa nama perkumpulan #2019PrabowoPresiden dilarang ?
Wednesday, September 12, 2018

Pemilihan Presiden 2019 semakin dekat, dan tidak dipungkiri bahwa semakin banyak black campaign menjelang pemilu tersebut.
Para pendukung dari masing-masing calon menggunakan segala cara agar yang didukungnya menang, tak jarang bahkan melemparkan isu politik kotor dan juga hoax.
Dan baru-baru ini ada sebuah ormas yang mendaftarkan ormas mereka dengan nama #2019PrabowoPresiden dan kemudian ditolak mentah-mentah oleh MENKUMHAM. Lah kenapa bisa ya gan ?:wagelaseh
Quote:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/9/207). Undang-undang melarang nama Presiden digunakan sebagai nama ormas. |Akbar Nugroho Gumay /Antara Foto Kementerian Hukum dan HAM menegaskan melarang perkumpulan #2019PrabowoPresiden. Mereka memastikan, yang terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi) SIDEN.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, perkumpulan itu didaftarkan dengan siasat memenggal kata PRE dan SIDEN agar lolos dari sistem AHU online.
Sebab, menurut Yasonna, pasal 59 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan melarang dengan tegas penggunaan nama instansi Pemerintah untuk nama perkumpulan.
Ayat a pasal itu menyebut Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
Sehingga, sebuah perkumpulan tidak bisa memakai kata 'Presiden' dalam namanya. Apalagi disahkan oleh SK Menkumham.
Yasonna menilai, spasi yang ada dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN digunakan untuk mengakali agar nama tersebut bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan," kata Yasonna, seperti dinukil dari Tribunnews, Senin (10/9/2018).
Politisi PDI Perjuangan menegaskan apabila #2019PrabowoPresiden tidak terdaftar Ditjend AHU Kementerian Hukum dan HAM. Yang terdaftar adalah yang menggunakan spasi.
Ilwa, notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi) SIDEN, membantah mengakali sistem di Kementerian Hukum dan HAM.
Ilwa menyatakan, nama perkumpulan itu adalah pilihan kliennya. "Kan yang mengusulkan semuanya dari klien. Bukan kami merekayasa, kami tak bisa melarang apa maunya klien," kata Ilwa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/9/2018).
Atas dasar itu, Ilwa keberatan jika Menkumham Yasonna Laoly menuduhnya sebagai notaris yang mengelabuhi sistem online AHU Kemenkumham saat mendaftarkan perkumpulan tersebut.
Inisiator gerakan 2019PrabowoPresiden, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Yasonna tidak mendapatkan informasi utuh terkait nama perkumpulan tersebut.
"Saya sudah konfirmasi, Pak Yasonna mendapat informasi tak lengkap atau kurang dari bawahannya," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (10/9/2018), seperti dipetik dari detikcom.
Politisi partai Gerindra itu menganggap TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi)SIDEN' sudah tak ada masalah. Perkumpulan itu, menurut Dasco sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum. "Kalau saya menganggap ini tidak ada masalah karena badan hukumnya sudah keluar. Kami juga jalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ucap Dasco.
Akta perkumpulan ini sudah keluar dan disahkan dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 oleh Kemenkumham.
Kementerian Hukum dan HAM mencoret permohonan penerbitan akta perkumpulan dari pendukung Prabowo dan Jokowi.
Menurut Yasonna, lembaga kepresidenan adalah salah satu jenis instansi pemerintah. Sehingga namanya tak bisa dipakai menjadi nama perkumpulan.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, ada 9 nama perkumpulan yang diajukan dengan menggunakan Prabowo. Sementara, perkumpulan yang menggunakan nama Jokowi malah lebih banyak lagi hingga 30 perkumpulan.
Ya kalo nama ormasnya kek gitu secara gak langsung berarti cuma bertahan setahun dong ya, kan cuma ampe 2019.
Nasibnya pas 2020 gimana yak ? Apa jadi akun fanbase Yonglek ? :ngakak
Gak Prabowo gak Jokowi, pendukungnya sableng kabeh :ngakak
Quote:
:hn Buat liat informasi menarik lainnya seperti artikel di atas bisa liat
di sini :cystg Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh :cendolgan
SUMUR :
Jangan lupa kunjungi thread ane yang lain gan :thumbup:thumbup:bigkiss
Quote: