2.800 Penyandang Disabilitas Dapat Bekerja di Perusahaan
Wednesday, October 31, 2018
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sebanyak 2.851 penyandang disabilitas telah bekerja di perusahaan-perusahaan dalam negeri. Hal ini sebagai wujud kesetaraan hak mendapatkan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, terdapat 440 perusahaan dengan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 237.613 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.851 orang merupakan penyandang disabilitas, atau secara prosentase sebesar 1,2 persen.
Melihat kondisi ini, lanjut Hanif, maka masih perlu diimbangi dengan upaya sosialisasi yang lebih masif serta penerapan reward dan punishment atau law enforcement terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas.
Hal ini diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang mana dinyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Merujuk pada UU 8/2016 tersebut, kata dia, pemerintah akan menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan keterampilannya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, terdapat 440 perusahaan dengan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 237.613 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.851 orang merupakan penyandang disabilitas, atau secara prosentase sebesar 1,2 persen.
Quote:
Melihat kondisi ini, lanjut Hanif, maka masih perlu diimbangi dengan upaya sosialisasi yang lebih masif serta penerapan reward dan punishment atau law enforcement terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas.
Hal ini diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang mana dinyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Quote:
Merujuk pada UU 8/2016 tersebut, kata dia, pemerintah akan menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan keterampilannya.
Quote:
Spoiler for Sumber: