Bukan Pemerintah yang Menaikkan Harga Pertamax Gan!
Wednesday, October 10, 2018

Misalnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Pertamax dari sebelumnya Rp 9.500 per liter menjadi Rp 10.400 per liter.
Kenaikan ini mendapat protes dari sejumlah pihak. Ada yang menyalahkan pemerintah, menyalahkan Presiden, dan sebagainya. Tapi berdasarkan peraturan, bukan pemerintah yang menentukan harga Pertamax dan BBM nonsubsidi lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pada Pasal 4 ayat 3 diatur bahwa perubahan harga jual BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan sebagainya tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM. Badan usaha cukup melaporkan saja ke Menteri ESDM.
Pertamax Series dan Dex Series termasuk Jenis BBM Umum dan harganya tidak ditetapkan oleh pemerintah, sepenuhnya kewenangan Badan Usaha. Harganya mengikuti naik turunnya harga minyak dunia, mekanisme pasa.
"Kembali pada aturan, ini kan Jenis BBM Umum, keekonomiannya memang segitu (Pertamax Rp 10.400 per liter)," kata VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, kepada kumparan, Selasa (10/10).
Soal kenaikan yang mencapai Rp 900 per liter, Adiatma menyatakan tidak ada aturan yang membatasi kenaikan harga. "Enggak ada batasan naiknya maksimal berapa," ucapnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik dimana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus USD 80 per barel.
Jika Pertamina tak menyesuaikan harga Pertamax, BUMN perminyakan ini bakal mengalami kerugian. "Kita hitung-hitungan bisnis, sementara ini yang terbaik," tutupnya. Sumber