Ini Alasan Aparat Harus Tangkap Setiap Orang Yang Membawa Bendera HTI

Alasan Hukum Pembubaran HTI


Quote:



Dalam kasus niat membubarkan HTI pada dasarnya telah terdapat ratio legis (alasan hukum) yang memadai bagi pemerintah untuk memberikan sanksi pencabutan status badan hukum (pembubaran). Hal ini mengingat HTI dianggap telah melakukan pelanggaran UU Ormas yaitu:

Pertama, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf b yaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Quote:





Kedua, HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Tentu saja partisipasi ini dapat tercapai jika ormas percaya kepada sistem nation state yang dipilih oleh para pendiri NKRI sejak 17 Agustus 1945.

Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI.

Ketiga, HTI melanggar larangan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Pengertian separatis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan/golongan (bangsa) untuk mendapat dukungan".

Pengertian separatis tidak harus selalu diartikan mengangkat senjata untuk memisahkan diri membentuk negara baru.


Quote:



Sementara mengenai penggunaan ketentuan Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila agak sulit diterapkan dalam kasus HTI.

Hal ini dikarenakan adanya penjelasan Pasal 59 ayat (4) yang secara limitatif telah membatasi pengertian ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yaitu hanya meliputi ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme


Spoiler for Sumber:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel