Rudiantara tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung.

Quote:
Setelah Revisi PP 82 rampung, ucap Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosial media, yang melakukan pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.
Quote:
Rudiantara membantah Peraturan Menteri yang akan dibuat berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Quote:
Rudiantara menginginkan platform juga turut bertanggungjawab atas penyebaran hoaks.
Quote:
Spoiler for Sumber: