HERCULES PREMAN JAHANAM!
Thursday, November 22, 2018
Hercules Kerahkan Puluhan Preman Duduki Dua Lahan di Kalideres
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 November 2018 | 18:35 WIB
[size={defaultattr}]
Hercules. [Dok Dirjen Pajak]
Para preman itu, kata Edi secara paksa menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.[/size]
Suara.com - Hercules Rosario Marshal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual pengerahan puluhan preman untuk melakukan penyerangan dan pemerasan terhadap sejumlah pemilik ruko di Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga : Ayu Dewi Akui Nggak Gengsi Beli Barang Bekas
Edi menyebutkan penetapan tersangka Hercules merupakan pengembangan dari penangkapan 23 preman. 12 dari 23 preman yang ditangkap mengaku sebagai anak buah Hercules.
Para preman itu, kata Edi secara paksa menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.
"Padahal itu bukan tanah mereka," katanya.
Dalam kasus ini Hercules terancam dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancama 7 tahun penjara.
Baca Juga : Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
Sebelumnya, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Hercules ditangkap tanpa perlawanan.
https://www.suara.com/news/2018/11/2...n-di-kalideres
ga ada mampusnya nih bang sat, dari dulu cuma merusuh saja bisanya!
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 November 2018 | 18:35 WIB
[size={defaultattr}]
Hercules. [Dok Dirjen Pajak]
Para preman itu, kata Edi secara paksa menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.[/size]
Suara.com - Hercules Rosario Marshal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual pengerahan puluhan preman untuk melakukan penyerangan dan pemerasan terhadap sejumlah pemilik ruko di Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga : Ayu Dewi Akui Nggak Gengsi Beli Barang Bekas
Edi menyebutkan penetapan tersangka Hercules merupakan pengembangan dari penangkapan 23 preman. 12 dari 23 preman yang ditangkap mengaku sebagai anak buah Hercules.
Para preman itu, kata Edi secara paksa menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.
"Padahal itu bukan tanah mereka," katanya.
Dalam kasus ini Hercules terancam dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancama 7 tahun penjara.
Baca Juga : Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
Sebelumnya, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Hercules ditangkap tanpa perlawanan.
https://www.suara.com/news/2018/11/2...n-di-kalideres
ga ada mampusnya nih bang sat, dari dulu cuma merusuh saja bisanya!