Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

1. Bentuk Fisik
Tidak terlihat perbedaan yang signifikan antara bentuk fisik paspor biasa dan paspor elektronik: warnanya masih sama-sama hijau dan dimensinya pun sama. Perbedaannya hanyalah pada tanda keberadaan chip di bagian bawah dari halaman depan paspor elektronik.

Quote:


Quote:


2. Fungsi dan Tujuan
Kedua jenis paspor memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang sah dari pemegang dan bisa digunakan di mana pun. Perbedaannya adalah pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai oleh pihak imigrasi. Dengan adanya data biometrik pada paspor elektronik membuat e-paspor menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chip.

Quote:


3. Pemeriksaan dan Penyimpanan
Saat melewati bagian imigrasi suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas, artinya paspor akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman. Pemeriksaan pada pemilik paspor elektronik lebih mudah, yaitu cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor. Banyak negara, termasuk Indonesia (di Jakarta dan Bali), sudah menyiapkan gate otomatis (autogate) bagi pemegang e-paspor yang memudahkan dan mempersingkat waktu pemeriksaan paspor. Terkait penyimpanan, pada dasarnya sama, namun karena keberadaan chip pada e-paspor membuat Anda harus lebih berhati-hati dalam menyimpannya karena jika chip rusak, maka paspor tidak bisa digunakan.
Quote:


4. Pengurusan Visa
Dengan memiliki e-paspor, kesempatan untuk mendapatkan kemudahan persetujuan visa menjadi lebih besar. Hal ini dikarenakan data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan dapat dengan lebih akurat memverifikasi data diri Anda. Selain itu, beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa hanya bagi pemilik e-paspor. Untuk Indonesia, saat ini baru Jepang yang sudah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI pemilik e-paspor.
Quote:


5. Tempat dan Biaya Pembuatan
Anda bisa mengurus pembuatan paspor biasa di kantor imigrasi mana pun yang ada di Indonesia dengan biaya Rp100.000,00 untuk paspor 24 halaman atau Rp300.000,00 untuk paspor 48 halaman. Sedangkan untuk paspor elektronik, Anda hanya bisa membuatnya di kantor imigrasi tertentu saja dengan biaya Rp350.000,00 untuk yang 24 halaman dan Rp600.000,00 untuk yang 48 halaman. Biaya pembuatan ini belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55.000,00.
Quote:




SUMUR
Spoiler for :



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel