Sering Rayu Istri Orang Di Facebook, Edi Dibacok Suaminya
Hanya dalam beberapa jam saja, kepolisian berhasil mengamankan pelaku penikaman yang berujung korban meninggal dunia.
Pelaku atas nama Zainal (19), berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang di jalan P Bendahara, Gang Pertenunan, sekitar pukul 03.00 Wita, Senin (12/11) dini hari di rumah orangtuanya.
Awal mula penikaman itu terjadi setelah korban bernama Edi Wijayansyah (19) diduga ada hubungan gelap dengan istri pelaku.
Pasalnya korban dan istri pelaku kerap berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi pesan singkat chat Facebook.
Merasa kesal dengan kelakuan korban yang kerap menghubungi istrinya. Pelaku dengan menggunakan akun istrinya mengirimkan pesan kepada korban untuk ketemuan.
Akhirnya disepakati untuk bertemu pada Minggu (11/11/2018) malam sekitar pukul 21.15 Wita di Perumahan Keledang Mas Baru, jalan Bung Tomo.
Setelah keduanya saling tatap dan sempat berbicara, tak berselang lama pelaku langsung melakukan penikaman ke tubuh korban.
Terdapat satu tikaman yang menembus tubuh, membuat korban tidak terselamatkan kendati sempat dilarikan ke RSUD IA Moies.
"Saya ketemu sama dia (korban) di warnet, jalan Mas Penghulu, dia kan operator warnet, kebetulan saat itu saya sedang main game. Jadi saya diminta untuk ngantar dia," ucap Rohit Saputra (19), teman korban, Senin (12/11/2018).
"Dia bilang mau ketemu sama perempuan untuk ambil uang. Tapi saya tidak kenal sama perempuan itu, dan saya disuruh nunggu di depan perumahan, lalu dia masuk sendiri pakai motor saya. Karena saya tunggu lama, akhirnya saya masuk, ternyata dia surah terlentang tidak sadarkan diri, tubuhnya berdarah," tambahnya.
Sementara itu, Zainal menerangkan bahwa dirinya kesal karena istrinya kerap diganggu oleh korban.
Dia memang berniat bertemu korban untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada.
Namun, saat bertemu itu, dirinya tidak ada niat untuk menghabisi korban.
"Tidak ada niat untuk membunuh. Saya datangi dia karena istri saya diganggu sama dia," ucapnya ditemui di Mapolsek Samarinda Seberang.
Emosinya semakin menjadi jadi ketika korban tidak mengakui dan berkilah kepada pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku tanpa pikir panjang menusuk korban.
"Sempat berkelahi, dan akhirnya saya tusuk dia," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, diketahui pelaku memang telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bertemu dengan korban.
Senjata tajam jenis parang sepanjang 50 Cm itu ditemukan kepolisian tidak jauh dari lokasi penusukan korban.
"Pelaku cemburu karena istrinya diganggu oleh korban. Dan istrinya memang bilang sama dia (pelaku) kalau ada pria yang kerap menghubunginya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KHUP subs pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman diatas 25 tahun penjara.