Yang Harus Kamu Lakukan Ketika Dapat Cuti Dadakan (Tetap Prima dan Dipercaya)
Sunday, December 30, 2018
[CENTER]
[B][size="5"] Cuti, atau libur tidak kerja ngantor di hari kerja memang tidak semua orang bisa mendapatkannya. Ya, sekalipun itu sudah menjadi hak seorang pekerja yang berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Untuk mendapat cuti pekerja biasanya mengajukan jauh hari kepada pimpinan yang bersangku...selengkapnya