
Ahmad Dhani akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidananya pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pa...selengkapnya