Menunggu 41 Tahun, Akhirnya Penghayat Masuk Kolom Agama di KTP
Andi Saputra - detikNews

Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kemendagri mencetak e-KTP dengan membolehkan kolom agama diisi 'Penghayat'. Hal itu sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Butuh waktu 41 tahun agar tidak ada diskriminasi bagi Penghayat.
Berikut jejak diskriminasi Penghayat di Indonesia sebagaimana dikutip dari keterangan...selengkapnya