Ide Gila !! Mekanisme Pemilu Agar Tidak Chaos, Setuju Atau Tidak ?
Di tengah negara yang sedang pemilu namun sayang kandidatnya hanya dua maka yang terjadi rakyat akan terpecah menjadi dua kubu, bila dua kubu berseteru maka yang terjadi akan banyak trik yang membuat kerusakan karena banyak kekuatan yang bisa dikatakan politik uang akan semakin kencang. Hingga terciptalah mosi tidak percaya, lalu mereka yang tak mau kalah membuat negara menjadi chaos.
...Di tengah negara yang sedang pemilu namun sayang kandidatnya hanya dua maka yang terjadi rakyat akan terpecah menjadi dua kubu, bila dua kubu berseteru maka yang terjadi akan banyak trik yang membuat kerusakan karena banyak kekuatan yang bisa dikatakan politik uang akan semakin kencang. Hingga terciptalah mosi tidak percaya, lalu mereka yang tak mau kalah membuat negara menjadi chaos.
Sebenarnya untuk menghindari hal itu dilain waktu bahkan bisa saja nanti presidennya bukan dari suku Jawa maaf bukan membawa masalah SARA terbesit ide yang cukup gila, bagaimana kalau di setiap provinsi mengangkat 1 kandidat calon Presiden.
Dalam sejarah Indonesia mempunyai 10 provinsi saja namun kemudian berkembang menjadi 35 provinsi, kalau di peta yang saya tampilkan hanya ada 34 provinsi karena ada 1 provinsi termuda yang belum dimasukkan, dan memang bila terlihat akan semakin banyak kandidat yang bertarung menjadi capres, lalu bagaimana dengan mekanismenya.
Ke 35 provinsi ini akan terbagi menjadi 6 kelompok besar, maka dibuatlah pertandingan menentukan capres ini dimulai dari masing-masing provinsi yang memperebutkan jatah 1 kelompok besar.
Biar jelasnya seperti ini.
Kelompok 1 Provinsi di Pulau Sumatra
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Kepulauan Riau
6. Jambi
7. Bengkulu
8. Sumatera Selatan
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Lampung
Mereka akan pemilu dan menentukan 1 pilihan kandidat dengan suara terbanyak, menjadi pemenang dalam kelompok 1.
Kelompok 2 Provinsi Di Pulau Jawa
11. Banten
12. Jawa Barat
13. DKI Jakarta
14. Jawa Tengah
15. DI Yogyakarta
16. Jawa Timur
Mereka akan pemilu dan menentukan 1 pilihan kandidat dengan suara terbanyak, menjadi pemenang dalam kelompok 2.
Kelompok 3 Provinsi di Pulau Kalimantan
17. Kalimantan Utara
18. Kalimantan Barat
19. Kalimantan Tengah
20. Kalimantan Selatan
21. Kalimantan Timur
Mereka akan pemilu dan menentukan 1 pilihan kandidat dengan suara terbanyak, menjadi pemenang dalam kelompok 3.
Kelompok 4 provinsi Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara
22. Bali
23. Nusa Tenggara Barat
24. Nusa Tenggara Timur
Mereka akan pemilu dan menentukan 1 pilihan kandidat dengan suara terbanyak, menjadi pemenang dalam kelompok 4.
Kelompok 5 Provinsi Pulau Sulawesi
25. Gorontalo
26. Sulawesi Utara
27. Sulawesi Barat
28. Sulawesi Tengah
29. Sulawesi Selatan
30. Sulawesi Tenggara
Mereka akan pemilu dan menentukan 1 pilihan kandidat dengan suara terbanyak, menjadi pemenang dalam kelompok 5.
Kelompok 6 Provinsi Di Pulau Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku Utara
32. Maluku
33. Papua Barat
34. Papua
35. Teluk Cendrawasih
Mereka akan pemilu dan menentukan 1 pilihan kandidat dengan suara terbanyak, menjadi pemenang dalam kelompok 6.
Setelah menjadi 6 kandidat dari masing-masing kelompok, barulah mereka akan bertarung kembali melalui pemilu hingga ada jumlah suara mencapai 50% pemilih maka langsung dikatakan pemenangnya, kalau setiap kandidat tidak mencapai 50% maka akan di peroleh 3 besar nama kandidat yang akan di lakukan pemilihan lagi secara nasional.
Contoh :
Kelompok 1 nama : Nurhadi jumlah suara 50 %.
Kelompok 2 nama : Aldo jumlah suara 11 %.
Kelompok 3 nama : Steven jumlah suara 10 %.
Kelompok 4 nama : Gerald jumlah suara 10%.
Kelompok 5 nama : Christiano jumlah suara 9 %.
Kelompok 6 nama : Ronaldo jumlah suara 10 %.
Maka mutlak pemenangnya sebagai Presiden adalah Nurhadi dan kandidat pemenang kedua Aldo menjadi Wakil Presiden.
Namun Bila seperti ini :
Kelompok 1 nama : Nurhadi jumlah suara 30 %.
Kelompok 2 nama : Aldo jumlah suara 25 %.
Kelompok 3 nama : Steven jumlah suara 15 %.
Kelompok 4 nama : Gerald jumlah suara 10 %.
Kelompok 5 nama : Christiano jumlah suara 10 %.
Kelompok 6 nama : Ronaldo jumlah suara 10 %.
Maka 3 kandidat dengan perolehan suara terbanyak akan ada pemilihan ulang. Yaitu Nurhadi, Aldo dan Steven.
Pemenang suara terbanyak akan menjadi Presiden sedangkan suara terbanyak kedua akan menjadi Wakil Presiden.
Siapapun bebas yang ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Presiden, mau itu dari partai maupun kandidat yang di usung oleh rakyat tanpa partai.
Hmmm... Bagaimana ide gila ini, nampaknya kalau sukses dilakukan hal ini menurut saya akan benar-benar adil karena setiap provinsi punya kandidatnya masing-masing bahkan bisa jadi kedepannya Presiden Pilihan Rakyat bukanlah dari monopoli suatu suku saja.
Bila ada elite politik yang setuju ide gila ini saya hanya menyampaikan terima kasih bila ide ini dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi bagian dari Pemilu, setidaknya saya bangga telah memberikan ide untuk bangsa ini.
Nah bagaimana nih pendapat agan dan sista semua, silahkan komentar, beri TS cendol, follow, rate bintang 5, dan tentu juga jangan lupa share and like karena semua itu gratis !!
c4punk@2019
Gambar google
referensi