Bebas Lisensi Setengah Hati



Bebas Lisensi Setengah Hati

Presiden menegaskan, tidak ada agama yang diakui negara. Peluang diskriminasi agama berkurang. Hak-hak sipil Konghucu dipulihkan. Kelompok penghayat menuntut persamaan. Implementasi lapangan masih timpang.

POJOK sini bersukacita, ujung sana bermuram durja. Wajah kontras kehidupan beragama di Indonesia tampil simultan, awal bulan lalu. Ribuan umat Konghucu di Jakarta Convention Center menyambut gembira pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu sore 4 Februari 2006. Dalam peringatan Imlek itu, presiden menegaskan, umat Konghucu akan dilayani sebagai penganut agama. Perkimpoian model Konghucu dinyatakan sah dan dapat dicatat di kantor catatan sipil (KCS).

'Saya meminta kepada kantor catatan sipil di seluruh Tanah Air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan perkimpoian bagi pemeluk agama Konghucu,' ujar presiden. Tepuk tangan pun bergemuruh. Pidato ini serasa mengakhiri diskriminasi panjang hak-hak sipil penganut Konghucu semasa rezim Orde Baru. Presiden juga menegaskan, 'Di negeri kita tidak dianut istilah agama yang diakui atau tidak diakui negara.' Tugas negara, kata presiden, memberikan perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan.

Namun komitmen perlindungan negara itu terasa angin lalu bagi penganut Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sikh di Tangerang. Sekitar dua jam sebelum presiden berpidato, permukiman jamaah Ahmadiyah di Lombok Barat, NTB, dirusak dan dibakar massa. Enam rumah gosong, 17 unit lainnya rusak berat. Aparat tak berkutik menghadang serbuan massa. 'Mereka gagal melindungi warga negara,' kata Syamsir Ali, penasihat Ahmadiyah NTB.

Esoknya, Minggu 5 Februari, 60-an massa mendemo tempat ibadah agama Sikh, gurdwara, di Jalan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, barat Jakarta. 'Pertama, kami menuntut penghentian aktivitas gurdwara,' kata Hamim, Ketua Koalisi Masyarakat Karang Mulya, yang berdemo. 'Kedua, mereka harus mengalihkan aktivitas peribadatan dari lokasi tersebut. Itu saja!' Rumah ibadah itu dikelola Yayasan Dharma Khalsa.

Alasan Hamim, yayasan tidak 'permisi' pada masyarakat sekitar saat hendak mendirikan gurdwara. Sementara itu, Ketua Yayasan Dharma Khalsa, Tommy Singh, mengaku telah meminta izin RW setempat dan mengantongi tanda tangan setuju 120 warga sekitar. Ibadah penganut Sikh, kata Tommy, juga tak pernah mengganggu warga.

Untuk pindah tidak mudah. Yayasan telah membayar sewa areal itu Rp 350 juta hingga 2009. Belum lagi biaya pembangunan gurdwara yang menelan dana Rp 400 juta. Desakan kelompok Hamim itu didukung Lurah Karang Mulya dan Camat Karang Tengah. Puncaknya, Kantor Departemen Agama Kota Tangerang juga melayangkan surat dukungan, tiga hari setelah aksi demo, 8 Februari.

Departemen Agama Tangerang mengharapkan gurdwara pindah ke tempat lain. Alasannya, untuk menciptakan kondisi lingkungan yang harmonis. Yayasan diberi waktu enam bulan, hingga 8 Agustus 2006, untuk berkemas-kemas. Negosiasi dicoba, tapi mentok. Komitmen perlindungan sarana peribadatan yang dipidatokan presiden tak dirasakan Tommy di lapangan.

Pidato presiden itu sempat membawa angin segar bagi cuaca kebebasan beragama di Indonesia. Penegasan bahwa tidak ada 'agama diakui' dan 'tidak diakui' negara memberi harapan berakhirnya rasa terdiskriminasi. Sebab negara kerap tidak memenuhi hak-hak sipil penganut agama minoritas, seperti Konghucu, Sikh, Yahudi, dan sebagian penghayat kepercayaan (yang mengaku agama). Perkimpoian mereka dinilai tidak sah. Pada KTP-nya dicantumkan agama orang lain. Ini karena aparat negara bersikeras, hanya lima agama yang diakui: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Tapi kasus Ahmadiyah dan Sikh membuat sebagian kalangan sangsi. Apakah kebebasan agama yang disampaikan presiden berlaku umum seperti ungkapan UUD 1945, atau terbatas? Direktur Wahid Institute, Ahmad Suaedy, yang menyaksikan langsung pidato itu, sejak awal menilai, spirit kebebasan Yudhoyono itu hanya terbatas buat Konghucu. 'Karena acuannya PNPS 1/1965,' katanya. PNPS adalah penetapan presiden yang menyebutkan, agama penduduk Indonesia ada enam. Lima agama tadi plus Konghucu.

Dewi Kanti, penghayat agama Sunda Wiwitan, menyambut dingin pidato SBY. 'Masih banyak diskriminasi,' kata putri Pangeran Djatikusuma, pimpinan Sunda Wiwitan, itu. 'Kami harap itu bukan sekadar wacana. Persoalan sehari-hari tidak cukup diselesaikan dengan kata-kata. Banyak yang harus diperbaiki,' ujarnya. Kanti seperti kehilangan harapan, karena perjuangannya agar pernikahan penghayat Sunda Wiwitan dicatat selalu gagal. Anggota penghayat yang jadi pegawai negeri tak mendapat tunjangan anak dan istri.

Di lapangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KPS) belum siap bergerak. Dinas KPS Kota Bandung yang pernah menolak mencatat pernikahan Sunda Wiwitan masih keukeuhmenolak. 'Hingga saat ini, saya belum menerima instruksi apa pun bagi penambahan pengakuan agama. Jadi, hanya ada lima agama yang diakui untuk pencatatan,' kata Herri Nurhayat, sang kepala dinas, kepada Endah Asih Lestari dari Gatra. 'Kalau tentang perkimpoian penghayat mah, terang aja nggakdiakui. Soalnya, itu aliran kepercayaan, bukan agama.'

Dinas KPS Surabaya, yang pernah menolak mencatat perkimpoian Konghucu, masih menunggu instruksi. 'Asalkan dasar hukumnya jelas,' kata Kusnowiharjo, kepala dinas, kepada Rach Alida Bahaweres dari Gatra. Setelah mendengar pidato presiden, Kusnowiharjo mengadakan rapat dengan wali kota. Hasilnya, mereka ingin diberi petunjuk pelaksanaan. 'Tidak hanya lisan,' ucapnya. Selama ini, kolom di KTP Surabaya hanya terisi lima agama. 'Selain kelima agama, dasar hukumnya tidak jelas.'

Pertemuan sejumlah menteri, Kamis sore pekan lalu, di kantor Menteri Dalam Negeri memperjelas implementasi pidato presiden. Turut hadir Menteri Agama, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepada BIN, dan Sekretaris Menko Kesra. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri, Rasyid Saleh, rapat itu hanya menambahkan Konghucu sebagai agama yang diakui. Rujukannya memang PNPS 1/1965. Persis perkiraan Suaedy.

Sebelum presiden pidato, pada 24 Januari 2006, Menteri Agama mengirim surat Nomor MA/12/2006 kepada Mendagri. Intinya, Depag melayani umat Konghucu sebagai penganut agama. Perkimpoian mereka yang dipimpin pendeta Konghucu dinyatakan sah. Maka, Depag minta pada Mendagri yang membawahkan dinas catatan sipil agar mencatat perkimpoian penganut Konghucu.

'Kesimpulannya, pidato presiden tidak berarti semua agama dan aliran kepercayaan diakui," kata Rasyid Saleh kepada M. Agung Riyadi dari Gatra. Aliran kepercayaan, menurut Rasyid, bukan agama. "Mereka itu kebudayaan," katanya.

Keputusan ini masih akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk diteliti lebih lanjut. "Itu dalam rangka finalisasi. Tapi prinsipnya tidak ada masalah," ujar Rasyid. Kejaksaan Agung dalam rapat itu diminta mencabut larangan atas Konghucu yang pernah dibuat pada masa Orde Baru.

Lho, kok masih ada agama yang diakui negara? Menteri Agama Maftuh Basyuni, ketika dihubungi Gatra Jumat pagi, meluruskan bahwa pelayanan yang diberikan pada Konghucu dan lima agama lain tidak berarti hanya lima agama itu yang diakui negara. 'Negara kita tidak pernah menetapkan ini agama resmi dan itu tidak,' katanya. 'Penjelasan PNPS 1965 memang menyatakan ada enam agama yang dianut penduduk Indonesia. Tapi tidak berarti hanya enam.' Masih ada agama lain.

Penegasan pemberian layanan pada Konghucu itu, kata Maftuh, karena pidato presiden disampaikan dalam momentum Imlek. Lagi pula, selama ini banyak keluhan diskriminasi di kalangan Konghucu. Padahal, keberadaannya di undang-undang sama dengan lima agama lain. Menteri Agama belum berpikir akan menyediakan dirjen khusus Konghucu di Depag. 'Belum itu, karena kondisi finansial kita masih terbatas,' ujarnya.

Terhadap kelompok minoritas selain Konghucu, Menteri Maftuh belum bisa memberikan sikap. 'Saya masih mengumpulkan masukan,' katanya. Sekjen Depag, Faisal Ismail, sevisi dengan presiden dan Menteri Agama dalam hal hubungan antara negara dan agama. 'Tidak seharusnya negara menjatuhkan vonis ini agama diakui dan itu tidak diakui,' tuturnya.

Menurut Faisal, definisi agama setidaknya menyangkut lima unsur. Pertama, memiliki kepercayaan terhadap hal yang dianggap gaib. Kedua, ada doktrin yang diwahyukan oleh yang gaib itu. Ketiga, memilik kitab suci. Keempat, ada lembaga keagamaan. Dan kelima, ada komunitasnya.

Seiring kebijakan kebebasan beragama itu, menurut Faisal, bukan tidak mungkin akan bermunculan banyak "agama baru". "Ini memang tidak dibendung. Semua orang ingin menegaskan identitasnya masing-masing," ujar Faisal. "Ketika seseorang mengatakan ini agama, kita tidak bisa mengatakan itu bukan agama. Akan banyak benturan di bawah. Kita harus menghormati keyakinan mereka."

Soal dirjen khusus Konghucu, Faisal memaparkan, ada beberapa pertimbangan. Misalnya, apakah ada permintaan dari pengikut Konghucu? Juga perlu dipikirkan, berapa volume pekerjaan dan jumlah umat Konghucu sehingga perlu didirikan dirjen khusus. "Ini perlu didiskusikan lagi. Harus hati-hati," ia menegaskan. Faisal tidak bisa membayangkan, betapa banyak anggaran yang tersedot ke Depag jika setiap agama di Indonesia minta dirjen khusus.

Ketika menjabat sebagai Kepala Litbang Depag (2000-2002), Faisal pernah berbincang-bincang dengan Chandra Setiawan, Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) saat itu. Chandra menghadap Menteri Agama ketika itu, Tholchah Hasan, minta tiga hal: pencatuman identitas agama Konghucu pada KTP, pemberian mata pelajaran Konghucu di sekolah, dan legalitas pernikahan secara Konghucu di catatan sipil.

'Pimpinan Matakin waktu itu bilang tidak minta dirjen. Mereka hanya ingin hak-hak sipilnya dilayani. Tapi entah ke depan," ujar Faisal. 'Pernah secara berkelakar, Pak Chandra mengatakan, kami ingin di bawah Dirjen Bimas Islam saja, ha, ha, ha....'

Soal dirjen khusus, Ketua Matakin sekarang, Budi Santoso Tanuwijoyo, tidak ngotot. 'Kami tahu dirilah. Yang penting sekarang kami diakomodasi dulu. Mau ditaruh di sekjen atau di mana, itu teknis,' katanya kepada wartawan Gatra Basfin Siregar.

Apakah dengan paradigma baru ini tak akan ada lagi vonis sesat? 'Asal tidak mencampur aduk agama yang ada, saya kira tidak ada masalah,' ujar Faisal. Guru besar UIN Yogyakarta ini mencontohkan, kalau Ahmadiyah tidak mengaitkan dengan Islam, lalu menjadi agama Ahmadiyah sendiri, tidak akan bermasalah. "Kita menghormati keragaman keyakinan sejauh tidak menentang negara dan tidak melecehkan agama lain. Ini dibenarkan UUD 1945, apa pun interpretasi orang tentang agama," katanya.

Karena itu, Dewi Kanti menuntut, jika Konghucu diakui sebagai agama, Sunda Wiwitan juga harus diperlakukan sama. Selain sesuai UUD 1945, Dewi mengingatkan, Sunda Wiwitan adalah agama pribumi. 'Masak tidak dapat perlakuan sama?' ujarnya. Saat ini, pemeluk Sunda Wiwitan mencapai 3.000-an. Banyak tersebar di Jawa Barat, khususnya Cigugur, Kuningan.

Bagi Djatikusuma, yang terpenting adalah pengakuan dan perlindungan pemeluk agama Sunda Wiwitan untuk mendapatkan hak-hak sipilnya. Soal dirjen dan lain-lain, kata Djatikusuma, tergantung kebutuhan. Begitu pun soal pendidikan Sunda Wiwitan di sekolah. 'Kalau ditawarkan, oke saja. Tapi, kalau tidak, juga tidak apa-apa. Yang terpenting, kebebasan beragama itu ada,' ia menegaskan.

Layanan hak sipil agama Konghucu bisa mengurangi angka diskrimansi. Tapi, bila berhenti hanya Konghucu, bisa muncul rasa ketidakadilan baru. Di sini sukacita, di sana muram durja.

Asrori S. Karni dan Luqman Hakim Arifin



Budaya Diskriminatif Birokrasi

MESKI menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), pada KTP Budi Santoso Tanuwijoyo, 46 tahun, tetap tertulis beragama Buddha. Padahal, di kartu keluarga sudah tercantum beragama Konghucu. 'Meski sudah protes, masih ditulis Buddha. Akhirnya saya tutup saja kolom agamanya,' kata Budi.

Begitu pun dalam pencatatan perkimpoian. Walau Presiden SBY sudah berpidato menyerukan catatan sipil untuk mencatat perkimpoian Konghucu, tetap saja ada petugas yang menolak. 'Ada yang bilang, itu kan baru pidato presiden,' tutur Budi. 'Reformasi catatan sipil ini paling lambat.'

Padahal, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054 tanggal 18 November 1978, yang dijadikan acuan pengisian lima agama di KTP, sudah dicabut pada 31 Maret 2000. Sebelum itu, Instruksi Presiden Nomor 14/1967, yang membatasi peribadatan Konghucu, juga dicabut Presiden Gus Dur pada 17 Januari 2000. Lalu Mahkamah Agung mengabulkan pencatatan perkimpoian secara Konghucu, lewat putusan Nomor 178/K/TUN tanggal 30 Maret 2000.

Maka, Budi berpikir, dari segi hukum, keberadaan agama Konghucu di Indonesia tak ada masalah. 'Masalahnya adalah budaya birokrasi yang biasa mendiskriminasi,' kata Budi. Peraturan sudah benar, praktek di lapangan banyak penyimpangan. Dalam PNPS 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Konghucu masih disebut bersama lima agama lain.

Budaya diskriminasi birokrasi itu terbangun pada masa Orde Baru, ketika lahir sejumlah regulasi pembatasan kiprah Konghucu. Dalam GBHN, Konghucu tak disinggung. Departemen Agama juga tidak mengurus. Pendidikan agama Konghucu diterima Budi hingga semester pertama kelas III SMAN 1 Tegal pada 1978. 'Kelas III setengah tahun terakhir, pelajaran agama Konghucu dihapuskan,' ia menjelaskan.

Perkimpoian Budi bisa dicatat oleh catatan sipil. Tapi pada kolom agama di akta nikahnya ditulis Buddha. 'Kebetulan istri saya beragama Kristen, tapi orangtuanya Buddha. Akhirnya kami menikah secara Buddha, cuma saya tidak ikut sembahyang,' katanya. Kini, setelah pemerintah mengubah kebijakan, Budi tengah menanti reformasi birokrasi catatan sipil.

Asrori S. Karni dan Basfin Siregar



Urusan Agama di Tangan Negara

- Peradilan agama
- Pencatatan perkimpoian
- Pembuatan akta kelahiran (terkait keabsahan perkimpoian menurut agama)
- Pembuatan KTP (ada pencantuman kolom agama)
- Pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha) dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi
- Pemberdayaan zakat dan wakaf
- Penyelenggaraan haji dan umrah
- Izin pendirian rumah ibadah
- Bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha
- Sertifikasi produk halal
- Penetapan hari besar agama
- Kodifikasi hukum Islam

http://arsip.gatra.com/2006-02-27/ma...3&id=92570

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel