Preseden Baik, MA Akui Identitas Aliran Kepercayaan

Preseden Baik, MA Akui Identitas Aliran Kepercayaan

Oleh : Doddy Rosadi

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung mengakui identitas aliran kepercayaan. Sebelumnya, dalam Undang Undang Administrasi Kependudukan, hanya 6 agama yang diakui, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

?

aliran kepercayaan, identitas, mahkamah agung

  

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung mengakui identitas aliran kepercayaan. Sebelumnya, dalam Undang Undang Administrasi Kependudukan, hanya 6 agama yang diakui, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Latar belakang pengakuan identitas ini berdasarkan putusan MA dalam kasus penipuan dengan terdakwa Basuki Nugroho. Saat kasus ini berjalan, hakim tidak mempermasalahkan identitas agama terdakwa yang tertulis "Kepercayaan Penghayat Tuhan." 

Menurut Juru Bicara MA Ridwan Mansyur, penulisan agama Kepercayaan Penghayat Tuhan bukan berarti mengakui sebagai agama, namun semata-mata hanya mengakuinya sebagai identitas terdakwa. Bagamana sikap para penganut aliran kepercayaan atas keputusan MA tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Sutami dan Rumondang Nainggolan dengan Dewi Kanti , Penghayat dari Sunda Wiwitan dalam program Sarapan Pagi.

Anda sudah dengar ada putusan MA yang kemudian mengakui ada kepercayaan penghayat tuhan diakui oleh mereka?

Saya belum terlalu jelas, baru sekilas. Saya harus yakin betul itu informasinya seperti apa, tetapi kalau memang demikian itu bisa dikatakan baik. 

Kalau anda bilang baik, tapi sisi buruknya seperti apa?

Saya ingin melihat positifnya saja. Kalau ini menjadi preseden baik artinya yang penting revisi Adminduk itu sendiri, jadi ada ketegasan negara. Intinya yang kami butuhkan pelayanan yang sama dari negara, tidak menyekat warga negaranya terkait apapun. 

Selama ini apa yang menjadi kerugian bagi anda dan teman-teman ketika penghayat atau agama lokal tidak diakui negara? 

Saya melihat bukan sekadar pengakuan tapi tidak dilindungi. Dalam arti pengakuan itu agak tergantung cara pandang, tetapi sebetulnya dalam konstitusi jelas perlindungan. Kadang-kadang kami sudah terlalu capek berdebat seolah-olah kami ingin diakui sebagai agama baru padahal ini bukan pada langkah itu tapi perlindungan. 

Selalu berdebat setiap kali harus perbaruan KTP dan sebagainya?

Iya. Dampaknya pada hak-hak sipil ketika akta perkimpoian tidak dicatatkan oleh negara, alasannya hukum adat tidak masuk sebagai hukum agama. Masalahnya ketika hukum adat tidak dianggap hukum positif, sehingga permasalahan yang kami hadapi adalah itu dan seolah-olah negara hanya mengakomodir hukum-hukum agama. Kami sendiri merasa agama-agama atau keyakinan lokal yang tumbuh di nusantara ini tidak diakomodir akhirnya cenderung menyekat lagi organisasi yang terdaftar. Sedangkan komunitas adat itu bukan organisasi yang baru harus mendaftarkan diri. 

Negara sebenarnya alasannya apa tidak mau merevisi aturan yang ada? 

Anda harus tanya kepada yang membuat kebijakan. Tapi sejauh yang kami pahami kenyataannya masih seperti itu, ada keraguan dari mereka bahwa seolah-olah ya memang semua mesti diatur tapi bukan berarti kami tidak mau hidup teratur. Dalam setiap peristiwa yang berakibat hukum baik perkimpoian, kelahiran kami selalu melaporkan kepada negara, cuma negara yang tidak mau mencatat dengan alasan yang administratif. 
 
Langkah ke depan apa yang akan dilakukan? 

Dialog pasti dan saya pikir pemerintah harus melihat langsung komunitas kami. Sebetulnya bukan hanya Sunda Wiwitan, saya sendiri sebagai orang Sunda Wiwitan tidak mau terjebak hanya memperjuangkan kelompok kami saja. 

Akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi?

Iya. Dalam arti ini sedang kami persiapkan, cuma kalau saya pribadi karena belum jelas itu serius atau tidaknya tapi dalam satu sisi itu pengakuan identitas terdakwa. Kenapa pengakuan itu muncul pada saat status itu terdakwa. Padahal ketika orang-orang kepercayaan lain dari dulu berjuang tidak diakui, saya terus terang ini apa mau memunculkan stigma baru ternyata yang dianggap tidak beragama memang baru kali ini menjadi terdakwa meskipun tidak terbukti sebagai terdakwa. Mohon maaf saya agak mencurigai karena pengakuan itu kok muncul pada saat sekarang. 

Tapi terbuka untuk melakukan uji materil atau ke Mahkamah Konstitusi ya?

Iya kami akan menempuh semua cara yang bisa dimungkinkan. Karena kami juga ingin menunjukkan kami warga negara yang taat hukum, ingin memperjuangkan hak-hak kami sesuai prosedur, dan ini juga ingin menunjukkan bahwa kami dari awal merasa sebagai warga negara tidak pernah terpikir sekalipun melawan hukum negara. Tapi kami di sini proses berjuang itu adalah justru mengingatkan para aparatur negara untuk pada koridor konstitusi yang sebenarnya dan spirit kebangsaan ini, mengakui keberagaman.        

http://m.kbr.id/berita/09-2013/prese...aan/34173.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel