Penganut Aliran Kepercayaan: Kolom Agama di KTP Sebaiknya Dikosongkan

Penganut Aliran Kepercayaan: Kolom Agama di KTP Sebaiknya Dikosongkan

Oleh : Novaeny Wulandari

KBR68H, Jakarta - Akhir November lalu, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

?

kolom agama, ktp, dikosongkan, aliran kepercayaan

  

KBR68H, Jakarta - Akhir November lalu, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk). Pengesahan yang terkesan tiba-tiba dengan tanpa sosialisasi ini dikecam oleh penganut aliran kepercayaan. Pasalnya, selain tak pernah dilibatkan dalam prosesnya, mereka juga mengecam tidak dicantumkannya kolom kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah hanya mengakui adanya enam agama, yaitu, Budha, Hindu, Kristen, Islam, Protestan dan Konghucu, tidak untuk kepercayaan.

Sekretaris Jenderal Alianisi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)Nia Sjarifuddin membenarkan jika tak ada satupun kaum penghayat yang dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

"Saya sudah mengecek kepada teman-teman organinsasi maupun masyarakat adat tidak ada yang diundang sama sekali. Padahal dulu waktu disahkan pada tahun 2006, sudah ada persoalan yang dipersoalkan oleh kelompok-kelompok penghayat. Seharusnya, DPR maupun pemerintah mengajak berbicara soal keberatan kelompok-kelompok yang diluar 6 agama tersebut."ujarnya dalam program Reformasi Hukum dan HAM di KBR68H dan TempoTV, Senin (30/12).

Keluhan juga dilontarkan Dewi Kanti Setianingsih Penghayat Sunda Wiwitan. Ia menyatakan perkembangan proses revisi UU Adminduk tersebut tidak pernah disampaikan bahkan tak pernah disosialisasikan. Menurut dia, pemerintah selalu mengatakan jika kami (para kaum penghayat) selalu mengada-ada padahal yang disampaikan adalah fakta yang sebenarnya. 

Dewi menuturkan pengalamannya dalam mengurus KTP. Dulu sejak 2002 hungga 2008 ia harus menggunakan agama lain dalam KTPnya karena susahnya mengurus kolom kepercayaan di dalam KTP. Namun setelah 2008 ia memperjuangkan status kolom kepercayaannya supaya dikosongkan, statusnya ditulis sebagai aliran. 

Tak hanya sampai disitu, Dewi dan kawan kaum penghayat lainnya mengajukan keberatannya ke Kementerdian Dalam Negeri, karena dampak dari KTP sangatlah panjang. Ia merasakan susahnya mencatatkan perkimpoian karena dianggap tidak beragama. Tak hanya kesulitan itu, pengurusan surat kehilanganpun juga terkendala karena kosongnya kolom kepercayaan di KTP. Kata Dewi, petugas beralasan jika surat kehilangan tidak dapat keluar karena kolom kepercayaan dikosongkan. 

Nia Sjarifuddin menjelaskan jika dampak dari susahnya mengurus administrasi kependudukan kaum penghayat sangat besar. Problem sosial, terhadap anak-anak mereka yang dianggap anak diluar nikah. Problematika mereka juga dialami oleh kaum penghayat yang berprofesi sebagai PNS. Mereka susah untuk menapaki karir yang lebih tinggi, juga untuk fasilitas istri dan anak yang tidak dapat diberikan kepada mereka karena status mereka yang tak bisa didaftarkan. 

Yang diinginkan kaum penghayat adalah pengosongan kolom kepercayaan, asalkan tidak berdampak luas seperti yang sudah dijabarkan. 

"Kalaupun misalnya kolom agama masih sulit dan menjadi pro kontra penghapusan kolom agama, seharusnya yaitu kolom agama strip kepercayaan sehingga dapat memuat semua agama dan aliran kepercayaan di Indonesia. Kalau bagi saya lebih baik dikosongkan, seperti pada passport yang berstandart Internasional juga tidak mencantumkan kolom agama. Dan tidak perlu sebenarnya kalau itu hanya menimbulkan permasalahan,"kata Nia.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri mengaku jika aturan keterangan agama sebenarnya sudah ada sejak Undang-Udang sebelumnya, pada revisi yang disahkan November lalu kata dia tidak dibahas oleh pemerintah maupun DPR. Menurut juru bicara Kemendagri Restu Ardi Daud, lembaganya hanya mengurusi adminstrasi kependudukan. Sedangkan yang dipermasalahkan oleh para kaum pernghayat adalah pengakuan negara terhadap kepercayaan mereka. Restu menyatakan yang paling berkompeten mengurushi pengakuan tersebut adalah Kementerian Agama.  

Restu Ardi, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri menjelaskan jika keterangan agama tersebut dapat dicantumkan di KTP nantinya sesuai dengan Undang-Undang. Ia mengatakan jika ada yang dirugikan dalam pengurusan adminstrasi kependudukan untuk mengadukan permasalahannya kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Editor: Doddy Rosadi

http://m.kbr.id/berita/12-2013/penga...kan/34366.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel