Uganda Akhirnya Resmi Berlakukan Pajak Bagi Netizen Yang Mengakses Media Sosial


sumber: google.com
Menggunakan media sosial entah itu instant messenger seperti Whatsapp atau forum seperti Kaskus pastinya dapat dilakkukan dengan gratis dan merupakan hak bagi si penggunanya. Lalu, coba bayangkan bagaimana kalau misalnya agan, bray, dan sista sekalian harus membayar dana ekstra untuk mengakses media sosial tersebut? WTF? Namun hal ini nyata adanya di UGANDA.

Pada hari Kamis, pemerintah Uganda akhirnya menlenggangkan undang-undang yang membebankan pajak harian sebesar 200 shilling Uganda atau sekitar Rp 733 pada netizen yang menggunakan sosial media seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook yang akan berlaku 1 Juli nanti. 

Dalam undang-undang ini juga memberlakukan aturan berbagai pajak lainnya, termasuk retribusi sebanyak 1% untuk setiap transaksi mobile warga Uganda yang terjadi dimana saja di benua Afrika.


sumber:google.com

Berdasarkan informasi yang TS lansir dari Reuters,bahwa pajak ini nantinya akan dikenakan setiap hari oleh operator telepon seluler pada setiap kartu SIM yang digunakan untuk mengakses salah satu platform media sosial yang telah ditargetkan.

Meskipun pemerintah sudah mengatakan final pada aturan baru ini, banyak pengguna internet dan netizen di Uganda tidak menyetujui akan hal ini. Mereka melihatnya sebagai cara baru untuk menekan kebebasan berbicara mereka. FYI, Pemerintahan Uganda nih terkenal sebagai pemerintahan yang tidak toleran terhadap kebebasan berbicara bahkan pernah memblokir akses sosial media pada saat pemilu tahun 2016. 


Sumber: google.com

Menanggapi tuduhan tersebut, juru bicara parlemen Chris Obore membela undang-undang yang secara efektif akan berlaku 1 Juli nanti itu, dengan mengatakan bahwa pajak ini sangat kecil dan dia yakin bahwa warga Uganda tidak akan merasa terbebani. 

Presiden Uganda yang telah berkuasa selama 3 dekade yaitu, Yoweri Museveni yang selama ini mendukung pajak media sosial ini juga menepis akan tuduhan netizen dengan mengatakan selain untuk mencukupi kebutuhan pemerintah untuk mendapatkan pemasukan, pajak ini juga dapat membantu pemerintah mengatasi "Lugambo"(gosip, hoax, opini, atau penghinaan).


sumber: dw.com

Menurut TS ini kurang efektif. Kenapa? Nilai pajaknya tergolong rendah untuk memberikan semacam efek jera bagi para hoaxers dan penyebar gosip. Hal ini lebih berpotensi untuk lahan korupsi di Uganda terbukti dengan Uganda yang termasuk adalah negara dengan tingkat transparansi yang rendah. 

Berdasaran data Transparency International tahun 2017, Uganda mendapatkan poin 26 dari total 100 poin dimana 0 = sangat korup dan 100 = bersih. Dengan rekam jejak semacam itu, tambahan beberapa juta shillings Uganda kemungkinan besar bisa berakhir di kantong kantong tidak terlihat dan publik pastinya tidak akan tahu.

sumber: Reuters | futurism | BBC

Quote:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel