Setiap karyawan di perusahaan yang ada di Indonesia punya hak cuti. Namun, bagaimana dengan karyawan kontrak? Punya hak cuti atau tidak?
Beragam jenis hak cuti menjadi fasilitas yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan. Jenis-jenis hak cuti tersebut di antaranya adalah cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, ataupun cuti sakit. Namun, bagaimana dengan karyawan yang berstatus kontrak?
Apakah memperoleh hak yang sama dengan karyawan tetap?
Sebelum membahas lebih jauh, Anda perlu melihat aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, disebutkan kalau cuti dan istirahat merupakan hak yang wajib diberikan pihak perusahaan kepada karyawan.
Jenis-jenis cuti menurut UU Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis, di antaranya adalah:
Quote:
· Cuti tahunan
Hak cuti ini ditujukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara berturut-turut. Jumlah cuti tahunan paling sedikit adalah 12 hari per tahun.
Quote:
· Cuti karena alasan khusus
Cuti karena alasan khusus diberikan ketika karyawan menghadapi momen-momen khusus, seperti ketika menikahkan anak (cuti 2 hari), karyawan yang menikah (cuti 3 hari), khitan anak (cuti 2 hari), baptis anak (cuti 2 hari), dan sebagainya.
Quote:
· Cuti Besar
Cuti ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari 6 tahun pada satu perusahaan.
Baca juga: Undang - undang cuti di Indonesia
Quote:
· Cuti sakit
Cuti sakit ditujukan kepada karyawan yang mengalami sakit, dan dalam pengajuannya harus disertai dengan surat keterangan dokter. Secara khusus, UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan adanya cuti sakit karena haid bagi karyawan perempuan. Cuti haid itu diberikan untuk hari pertama dan kedua masa haid.
Quote:
· Hak cuti bersalin
Hak cuti bersalin juga merupakan jenis cuti yang secara khusus diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Seorang karyawan wanita yang tengah mengandung, berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah persalinan.
Sebagai tambahan, seorang karyawan wanita juga berhak mendapatkan cuti bersalin ketika mengalami keguguran.
Durasi cuti bersalin untuk karyawan wanita yang keguguran adalah 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Dari penjabaran yang ada pada UU Ketenagakerjaan, tidak tertulis adanya perbedaan perlakuan pemberian hak cuti bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Oleh karena itu, seorang karyawan kontrak juga memiliki hak untuk mengajukan cuti seperti halnya seorang karyawan tetap. Ketentuan ini juga mencakup tentang pengajuan hak cuti tahunan. Oleh karena itu, bagi seorang karyawan kontrak, perlu memperhatikan secara rinci mengenai hak cuti yang bakal didapatkannya ketika melakukan penandatanganan kontrak kerja.
Di waktu yang sama, pihak perusahaan juga harus memberikan hak tersebut kepada seluruh karyawannya. Caranya, bisa dengan memasukkan poin itu pada kontrak kerja atau lewat peraturan perusahaan. Tidak lupa pula, perusahaan juga harus melakukan sosialisasi yang efektif sehingga seluruh karyawan mengetahui prosedur pengajuan cuti.
Hal ini sangat penting, karena UU Ketenagakerjaan secara gamblang menyebut adanya sanksi yang berat bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait cuti karyawan ini. Sanksi atas pelanggaran ini bisa dikenai berupa kurungan penjara minimal selama 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda minimal Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Perlu diketahui, pemberian hak cuti untuk karyawan tidak hanya memberi manfaat untuk pekerja. Perusahaan juga mendapatkan manfaat yang tak kalah besar dari cuti tersebut. Manfaat itu di antaranya adalah manajemen stres yang lebih baik, peningkatan produktivitas, serta hubungan yang harmonis antara para pekerja.
Demikianlah informasi penting terkait hak cuti yang bisa didapatkan bagi karyawan kontrak. So, bagi karyawan kontrak, selalu cermat dalam melihat perjanjian kerja yang akan ditandatangani, ya.