Hak Cuti Bagi Karyawan Kontrak, Ada atau Tidak?



Setiap karyawan di perusahaan yang ada di Indonesia punya hak cuti. Namun, bagaimana dengan karyawan kontrak? Punya hak cuti atau tidak?




Beragam jenis hak cuti menjadi fasilitas yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan. Jenis-jenis hak cuti tersebut di antaranya adalah cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, ataupun cuti sakit. Namun, bagaimana dengan karyawan yang berstatus kontrak? 



Apakah memperoleh hak yang sama dengan karyawan tetap?

Sebelum membahas lebih jauh, Anda perlu melihat aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, disebutkan kalau cuti dan istirahat merupakan hak yang wajib diberikan pihak perusahaan kepada karyawan.





Jenis-jenis cuti menurut UU Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis, di antaranya adalah:



Quote:






Quote:






Quote:



Baca juga: Undang - undang cuti di Indonesia



Quote:






Quote:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel