Satnarkoba Polres Lampura Ciduk Pengedar Sabu Usai Transaksi

Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali menangkap seorang residivis pengedar sabu-sabu usai transaksi di rumahnya, Senin (3/9) pukul 22.00.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti enam paket sabu-sabu seharga Rp350 ribu/paket, dan satu bundelan plastik klip bungkus sabu.
Tersangka adalah Hamdi HR Alias Boler (36), warga jalan Raden Intan Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan petugas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Iptu Andri Gustami Kasat Narkoba kepada Lampost.co, Selasa (4/9/2018), mengatakan tersangka diketahui seorang residvis tahun 2014 lalu dan kini kembali ditangkap dengan kasus yang sama diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Selain menangkap tersangka petugas menyita sebanyak enam paket sabu-sabu siap edar seharga Rp 350 ribu/paket," ujarnya.

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara ia mengakui barang haram tersebut di dapat dari salah seorang yang kini masih dalam pengembangan.

"Tersangka nekat menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan," kata kasat narkoba menirukan penuturan tersangka.
Sumber lampost.co
http://www.lampost.co/berita-satnark...transaksi.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel