Sengketa Pelabuhan Marunda Ganggu Sistem Logistik
Monday, September 3, 2018
Jakarta – Direktur National Maritime Institute Siswanto Rusdi menilai, sengketa Pelabuhan Marunda yang melibatkan banyak pihak bisa mengganggu kinerja sistem logistik nasional. Seharusnya, sengketa ini tak perlu terjadi.
"Peran Pelabuhan Marunda amat penting dalam menangani bongkar muat, khususnya barang curah, dikarenakan Tanjung Priok tak lagi membuka layanan sejenis. Dengan adanya putusan pengadilan terbaru, aktivitas kepelabuhanan Marunda berhenti," ujar dia di Jakarta, Kamis (30/8).
Sesuai Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat pengembangan pelabuhan di sekitarnya, Pelabuhan Marunda memiliki potensi sebagai pelabuhan khusus melayani komoditas curah, baik kering maupun cair. Pelabuhan Marunda saat ini terdiri atas beberapa terminal, yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan untuk melayani kegiatan usahanya sendiri.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT Karya Citra Nusantara (KCN), kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp779 miliar.
Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan KBN atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta di Pelabuhan Marunda. Putusan itupun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di KCN yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTU dan KBN.
Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan melakukan upaya hukum agar putusan pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara digugurkan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan mengatakan, berdasarkan informasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhub akan proses hukum, sehingga pembatalan konsesi yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu, bisa digugurkan. "Kita tentu akan balik banding, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Kuasa Hukum KBN dalam persidangan Hendra Gunawan belum bisa dimintai konfirmasi terkait kabar ini.
Sumber: Investor Daily
"Peran Pelabuhan Marunda amat penting dalam menangani bongkar muat, khususnya barang curah, dikarenakan Tanjung Priok tak lagi membuka layanan sejenis. Dengan adanya putusan pengadilan terbaru, aktivitas kepelabuhanan Marunda berhenti," ujar dia di Jakarta, Kamis (30/8).
Sesuai Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat pengembangan pelabuhan di sekitarnya, Pelabuhan Marunda memiliki potensi sebagai pelabuhan khusus melayani komoditas curah, baik kering maupun cair. Pelabuhan Marunda saat ini terdiri atas beberapa terminal, yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan untuk melayani kegiatan usahanya sendiri.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT Karya Citra Nusantara (KCN), kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp779 miliar.
Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan KBN atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta di Pelabuhan Marunda. Putusan itupun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di KCN yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTU dan KBN.
Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan melakukan upaya hukum agar putusan pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara digugurkan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan mengatakan, berdasarkan informasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhub akan proses hukum, sehingga pembatalan konsesi yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu, bisa digugurkan. "Kita tentu akan balik banding, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Kuasa Hukum KBN dalam persidangan Hendra Gunawan belum bisa dimintai konfirmasi terkait kabar ini.
Sumber: Investor Daily