HELP ! PROSEDUR PERNDAFTARAN PERNIKAHAN DENGAN WNA !

Halo semua setelah sekian lama gk post, x ini mau post dan tanYa tentang pendaftaran pernihakan di dinas kependudukan.

Saya adalah wni yang menikah dengan wna pada bulan juli lalu dan saya ingin mengurus kitas untuk suami saya menggunakan jasa salah satu agent di jakarta, akan tetapi agent saya bilang harus mendaftarkan pernikahan tsb ke dukcapil, saya sudah telfon langsung ke dukcapil help centre, tapi jawaban yang saya dapat adalah pendaftaran nikah seperti pernikahan yang belum ada buku nikah, sedangkan saya sudah ada buku nikah yang diterbitkan oleh kua yang sesuai dengan domisili saya.

Saya juga sudah browsing2 tapi yang saya dapatkan adalah untuk pendafratan pernikahan non muslim dan pendaftaran pernikahan yang di lakukan di luar negri.

Mungkin ada beberapa agan dan aganwati yang memang mengerti tentang prosedur tsb bisa di share, karna saya sangat membutuhkan informasi tsb. Terima kasih sebelum nya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel