Mengulas ISU Serbuan Jutaan Tenaga Kerja Asing..
Wednesday, October 3, 2018
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri angkat suara terkait tudingan Amien Rais dan Fadli Zon tentang Tenaga Kerja Asing akan menyerbu Indonesia. Tudingan tersebut muncul setelah pemerintah mengeluarkan Perpres 20/2018 tentang tenaga kerja asing.

Hanif mengajak masyarakat untuk memperhatikan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Selain itu, Hanif juga isu tersebut dipolitisasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat. Padahal, basis argumentasi kaum penyebar isu TKA tidak jelas dan bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan.
Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.
Sedangkan data Jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang di 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang.
Selain itu, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun, sehingga tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.
Dia juga menegaskan Perpres itu dibuat dengan tujuan untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.
Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1% dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Pada Perpres No 20/2018 juga disebutkan bahwa Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan komisaris), melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
Penunjukan tenaga kerja pendamping tidak lain bertujuan sebagai upaya alih teknologi dan skill yang dimiliki oleh TKA kepada TKI. Sehingga ketika masa izin kerja TKA berakhir, tenaga kerja pendamping siap untuk menggantikan TKA tersebut.

Hanif mengajak masyarakat untuk memperhatikan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA. Selain itu, Hanif juga isu tersebut dipolitisasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat. Padahal, basis argumentasi kaum penyebar isu TKA tidak jelas dan bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan.
Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.
Sedangkan data Jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang di 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang.
Selain itu, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun, sehingga tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.
Quote:
Dia juga menegaskan Perpres itu dibuat dengan tujuan untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.
Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1% dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Quote:
Pada Perpres No 20/2018 juga disebutkan bahwa Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan komisaris), melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
Penunjukan tenaga kerja pendamping tidak lain bertujuan sebagai upaya alih teknologi dan skill yang dimiliki oleh TKA kepada TKI. Sehingga ketika masa izin kerja TKA berakhir, tenaga kerja pendamping siap untuk menggantikan TKA tersebut.
Spoiler for Sumber: