Menteri Susi Bantah Persulit Izin Nelayan
Wednesday, October 31, 2018
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah mempersulit perizinan penangkapan ikan, terlebih karena perizinan bagi nelayan kecil sudah lama dihapus serta telah membebaskan perizinan untuk nelayan yang memiliki kapal dibawah ukuran 10 gross tonnage (GT). "Selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta Rabu (17/10/2018).
Sedangkan perizinan yang diurus di tingkat pusat, katanya, hanyalah kapal besar di atas 30 GT yang biasanya dimiliki pengusaha perikanan besar. "Kapal di atas 30 GT penghasilannya di atas Rp10 miliar, jadi bukan UKM," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Bila yang masuk kategori itu tidak mengurus administrasi, kata Susi, KKP dapat menindak tegas dan mencabut surat-surat izin tersebut.
Berdasarkan pada Surat Edaran yang telah KKP terbitkan, Susi menegaskan nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT seperti di Indramayu dibebaskan dari perizinan. "Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara," tandas Susi.
Ia mengingatkan sejak 7 November 2014, dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada berbagai bupati dan wali kota agar membebaskan izin bagi nelayan dengan kapal di bawah 10 GT.
Menteri juga menegaskan ketidaksukaannya bila isu sektor riil seperti ini dibawa-bawa ke ranah politik. Sebelumnya, nelayan yang berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan lamanya pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, mereka berharap nantinya bisa dipermudah.
Darto mengatakan, saat ini untuk membuat SIPI para nelayan sangat kesulitan dan untuk mengurusnya butuh waktu yang begitu lama.
Untuk itu dia berharap kepada cawapres nomor urut 02 itu, agar bisa membantu kesulitan yang dialami oleh para nelayan. "Jangan sampai ke sini hanya berpolitik saja untuk menjadi wakil presiden, nanti kalau sudah jadi lupa. Kami hanya ingin dipermudahkan perizinan," tuturnya.
Menanggapi keluhan para nelayan Karangsong Indramayu, Sandiaga Uno berjanji jika nanti terpilih akan memperhatikan persoalan yang dihadapi oleh para nelayan terutama masalah surat perizinan.
Sedangkan perizinan yang diurus di tingkat pusat, katanya, hanyalah kapal besar di atas 30 GT yang biasanya dimiliki pengusaha perikanan besar. "Kapal di atas 30 GT penghasilannya di atas Rp10 miliar, jadi bukan UKM," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Bila yang masuk kategori itu tidak mengurus administrasi, kata Susi, KKP dapat menindak tegas dan mencabut surat-surat izin tersebut.
Berdasarkan pada Surat Edaran yang telah KKP terbitkan, Susi menegaskan nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT seperti di Indramayu dibebaskan dari perizinan. "Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara," tandas Susi.
Ia mengingatkan sejak 7 November 2014, dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada berbagai bupati dan wali kota agar membebaskan izin bagi nelayan dengan kapal di bawah 10 GT.
Menteri juga menegaskan ketidaksukaannya bila isu sektor riil seperti ini dibawa-bawa ke ranah politik. Sebelumnya, nelayan yang berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan lamanya pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, mereka berharap nantinya bisa dipermudah.
Quote:
Darto mengatakan, saat ini untuk membuat SIPI para nelayan sangat kesulitan dan untuk mengurusnya butuh waktu yang begitu lama.
Untuk itu dia berharap kepada cawapres nomor urut 02 itu, agar bisa membantu kesulitan yang dialami oleh para nelayan. "Jangan sampai ke sini hanya berpolitik saja untuk menjadi wakil presiden, nanti kalau sudah jadi lupa. Kami hanya ingin dipermudahkan perizinan," tuturnya.
Menanggapi keluhan para nelayan Karangsong Indramayu, Sandiaga Uno berjanji jika nanti terpilih akan memperhatikan persoalan yang dihadapi oleh para nelayan terutama masalah surat perizinan.
Spoiler for Sumber: