Mesum Sebelum waktunya Bukti Cinta Yang Salah, Jangan Dicoba Apalagi Direkam!

Mesum Sebelum waktunya Bukti Cinta Yang Salah, Jangan Dicoba Apalagi Direkam!

Jatuh cinta itu indah katanya dan atas nama cinta sebuah hubungan pemuda dan pemudi yang dikemas dengan nama pacaran tak jarang dibutakan oleh cinta itu sendiri sehingga sampai melakukan tindakan yang melebihi batas norma - norma yang berlaku....

Mesum Sebelum waktunya Bukti Cinta Yang Salah, Jangan Dicoba Apalagi Direkam!

Jatuh cinta itu indah katanya dan atas nama cinta sebuah hubungan pemuda dan pemudi yang dikemas dengan nama pacaran tak jarang dibutakan oleh cinta itu sendiri sehingga sampai melakukan tindakan yang melebihi batas norma - norma yang berlaku.

Pacaran jaman sekarang entah jaman dulu bagaimana, bisa saja sama ujung - ujungnya akan bermuara pada hubungan suami - istri dalam hal ini adalah berhubungan badan. Yang membedakan sekarang adalah semakin majunya teknologi sehingga setiap momen yang katanya pembuktian cinta itu bisa diabadikan dengan mudah melalui kamera HP.

Apa gunanya? Sebagai pengingat, pembuktian atau sebagai alat untuk mengancam?
Yakin kalau rekaman mesumnya tidak akan tersebar? Seyakin - yakinnya tetap saja manusia tidak luput dari yang namanya teledor atau ceroboh, rekaman video mesum seseorang selalu ada saja yang viral di medsos baik yang sengaja disebarkan oleh pemerannya maupun yang tidak sengaja. Sudah banyak contohnya. Bila memang sudah kebal dan tidak takut dengan yang namanya dosa cobalah baca UU ITE di bawah ini.

1. Langgar Kesusilaan
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Perjudian
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

4. Pemerasan Dan/Atau Pengancaman
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen 
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Menyebarkan Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

sumber

Sengaja ataupun tidak sengaja menyebarkan video mesum, hukuman penjara menanti. Bila memang tak takut dosa tapi takut di bui sebaiknya stop.

Berhubungan badan bagi pasutri adalah kewajiban tapi bagi yang masih pacaran itu adalah kesalahan. Itu juga bukan sebagai pembuktian cinta, masih banyak cara lain untuk membuktikan cinta. Menolak berhubungan badan bagi yang wanita dan menghargai penolakan tersebut bagi yang laki - laki justru merupakan sebuah bukti cinta.

Tulisan diatas opini pribadi yang pastinya akan ada perbedaan pendapat dengan gansis. Silahkan saja di share dan semoga saja bisa bermanfaat bagi semua. Perlu di garis bawahi pacaran yang ujung - ujungnya melakukan hubungan badan itu tidak semua seperti itu. Masih banyak juga yang menjalankan gaya pacaran sehat bebas maksiat saat ini.

Terimakasih.

SILAKAN KLIK DI SINI UNTUK ARTIKEL ASLINYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel