PERSPEKTIF: Lebaran Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi berkah tersendiri bagi perekonomian Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.
Bagaimana tidak, rata-rata konsumsi masyarakat meningkat menjelang dan beberapa hari setelah lebaran. Konsumsi rumah tangga memang menjadi komponen utama dalam struktur perekonomian Indonesia.
Pada 2017, setidaknya konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 56,13% bagi pertumbuhan ekonomi.
Konsumsi yang tinggi selama Ramadan dan Lebaran terjadi seiring meningkatnya daya beli masyarakat sebagai dampak penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada setiap karyawannya sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meningkatnya pendapatan masyarakat akibat adanya penerimaan THR menjelang lebaran, membuat peredaran uang di masyarakat semakin tinggi.
Bank Indonesia mencatat, kebutuhan uang kartal selama Ramadan dan Lebaran tahun ini mencapai Rp188,2 triliun atau meningkat 15,3% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya berkisar Rp163,2 triliun.
Sementara itu total peredaran uang kartal hingga awal Juni 2018 mencapai Rp745,9 triliun atau rata-rata Rp149 triliun per bulan.
Peningkatan konsumsi tersebut juga disebabkan oleh budaya masyarakat Indonesia dalam menjalankan puasa dan merayakan lebaran.
Adalah sebuah keharusan bagi sebuah keluarga di Indonesia untuk menyediakan santapan yang istimewa selama Ramadan dan saat Lebaran sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah seharian berpuasa dan secara kontinyu berpuasa selama sebulan penuh.
Hal tersebut membuat permintaan akan bahan makanan pokok meningkat yang lantas membuat harga barang mengalami kenaikan.
Selain itu, budaya pemberian hantaran dan bingkisan bagi tetangga dan kerabat maupun sanak saudara untuk menjalin tali silaturahmi pun menambah aktivitas konsumsi masyarakat.
Budaya mudik pun meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, kenaikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), dan lonjakan harga tiket moda transportasi antardaerah, baik transportasi darat, laut, maupun udara.
Bagi sejumlah masyarakat Indonesia, cuti lebaran menjadi satu-satunya kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga yang biasanya terpisah jarak akibat merantau ke daerah lain. Kebiasaan mudik juga memberikan berkah bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Pendapatan masyarakat yang tadinya hanya berputar di perkotaan pun mengalir ke daerah-daerah.
Kewajiban membayar zakat fitrah dan mal juga mampu menggerakkan perekonomian umat. Umat Islam diperintahkan membayar zakat untuk menyempurnakan rukun Islam.
Pengelolaan zakat yang baik dan tepat sasaran dapat memberikan efek positif pada upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional, potensi zakat Indonesia mencapai Rp200 triliun per tahun. Namun, pada 2017 hanya Rp6 triliun zakat yang berhasil dikumpulkan alias hanya 3% dari potensi zakat.
Meskipun demikian, momentum pertumbuhan ekonomi harus terus dijaga sehingga tidak hanya terjadi saat menjelang Idulfitri.
Lazimnya, konsumsi masyarakat kembali menurun usai Lebaran, daya beli berkurang, dan pertumbuhan ekonomi pun ikut melambat. Pemerintah harus secara perlahan-lahan tetapi pasti mengurangi ketergantungan struktur perekonomian negara pada konsumsi.
Ekonomi negara yang mayoritas ditopang oleh konsumsi sangat rapuh dan rentan terhadap dampak negatif dari gejolak ekonomi yang terjadi di dalam negeri, kawasan, maupun global.
Upaya menjaga pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, dan juga masyarakat. Rakyat juga harus mampu mengelola keuangannya dengan tidak hanya gencar melakukan konsumsi, tetapi juga mulai menyisihkan sebagian penghasilannya untuk berinvestasi.
Masyarakat perlu membuat rencana investasi jangka panjang, seperti menanamkan dananya di sejumlah instrumen investasi di pasar modal maupun pasar uang, meningkatkan kepemilikan aset yang produktif, dan mempersiapkan dana pensiun.
Dalam rangka meningkatkan investasi masyarakat, perlu dipikirkan kembali interpretasi tentang zakat mal, khususnya tentang simpanan ataupun deposito atau investasi pada instrumen keuangan.
Selama ini cara menghitung zakat adalah sebesar 2,5% terhadap harta yang telah memenuhi haul satu tahun dan nisabnya berdasarkan nilai harta tersebut yang setara dengan 85 gram emas.
Bila harta tersebut dalam bentuk uang tunai baik rupiah maupun valuta asing, cara menghitung zakat itu adalah tepat, karena uang tunai ataupun valuta asing tersebut tidak masuk dalam arus perputaran ekonomi, artinya disimpan di bawah bantal, di laci lemari dan lain lain sebagaimana kita menyimpan emas.
Secara hakiki harta (uang tunai atau pun emas) tersebut menjadi idle, sedangkan Islam mendorong harta untuk berputar dalam perekonomian, dan tidak menganjurkan untuk menimbun harta.
Itulah sebabnya ada zakat mal yang secara ekonomi berfungsi untuk mencegah terjadinya penumpukan harta pada beberapa pihak saja yang mengakibatkan tidak berlangsungnya proses distribusi ekonomi.
Maka sepanjang harta tidak idle dan digunakan untuk operasional sehari-hari, seperti mobil untuk bekerja, rumah untuk bernaung yang kita gunakan untuk dapat menghasilkan pendapatan, maka sewajarnya rumah dan mobil tersebut tidak perlu dikenakan zakat mal.
Namun bila kita memiliki 10 mobil dan lima rumah, sedangkan kebutuhan operasional sehari-hari cukup satu mobil dan satu rumah, maka sembilan mobil dan empat rumah tersebut berlebihan dan dapat dianggap idle, maka sewajarnya harus dikenakan zakat mal.
Selanjutnya bila harta uang tunai yang kita miliki digunakan untuk berusaha sehingga masuk dalam kegiatan perekonomian, artinya tidak idle, maka sewajarnya harta tersebut tidak dikenakan zakat mal, tetapi hasil dari kegiatan perekonomian tersebut dalam bentuk untung, harus dikeluarkan zakatnya.
Namun bila kita tidak memiliki kemampuan dalam berusaha, maka dana yang kita miliki dapat diinvestasikan dalam bentuk berkongsi atau bermudharabah atau pun bermusyarakah dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha.
Kita dapat pula percayakan dana tersebut untuk dikelola oleh bank syariah dalam bentuk tabungan mudharabah ataupun deposito mudharabah ataupun kita investasikan dalam instrumen keuangan syariah lainnya seperti surat berharga syariah (sukuk), reksa dana syariah dan lain lain.
Maka hasil dari keuntungan usaha tersebut, sewajarnya harus dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian dana tersebut berputar dalam perekonomian yang membawa maslahat bagi umat, alias tidak idle sehingga pokok dari tabungan dan deposito atau instrumen keuangan syariah lainnya mestinya tidak dikenakan zakat mal.
Bila interpretasi seperti ini dapat diterima, maka kami perkirakan permasalahan utama Indonesia tentang saving-investment gap akan berkurang, karena masyarakat tidak akan cenderung menggunakan dananya melulu untuk konsumsi, ataupun menyimpan hartanya dalam bentuk tunai dan dalam bentuk harta tetap yang idle.
Masyarakat akan tergugah untuk menempatkan hartanya dalam kegiatan usaha produktif atau dalam berbagai instrumen keuangan syariah, hal ini akan memiliki konsekuensi multiplier effect terhadap perekonomian sangat tinggi, di antaranya akan ada yang beralih dari mustahik menjadi muzaki.
Kemudian pada gilirannya akan menghasilkan bagi hasil atau return yang dapat meningkatkan realisasi penerimaan zakat. Selanjutnya, dapat diperkirakan bahwa antara dana zakat yang real terkumpul akan melebihi 3% dari potensi zakat.
Ke depan, masyarakat Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi konsumen ataupun sekadar sasaran pasar bagi pengusaha asing, tetapi juga sebagai produsen aktif yang mampu berbuat lebih untuk kehidupan finansial pribadinya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian, yaitu memberikan pemahaman bahwa membayar zakat mal bukan hanya sekedar ibadah, namun juga sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.
Akhirnya dengan interpretasi baru tentang zakat mal pada Ramadhan yang suci ini, insyaallah kita dapat menyambut hari yang Fitri dengan semangat baru bahwa zakat mal berlaku bagi harta yang idle.
Insyaallah, Lebaran ini akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi bangsa karena diharapkan terjadi pergeseran dari ekonomi yang sangat tergantung pada konsumsi akan beralih secara bertahap kepada kegiatan-kegiatan investasi yang punya multiplier effect yang tinggi terhadap perekonomian Indonesia.
Sumber
#gayahidupproduktif #investasi #investasicerdas