Beginilah Indonesia, Lempar Tanggungjawab Pemerintah RUU SDA



Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia, maka pemerintah harus mendorong tumbuhnya daya saing industri serta memberi perlindungan bagi pelaku industri sebagaimana yang kini banyak dilakukan oleh negara-negar maju seperti Amerika dan China, bukan malah mengeluarkan peraturan yang main membebani industri.:cool

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meminta pertanyaan tentang tidak dilibatkannya Kementerian Perindustrian dalam pembahasan Rancangan Undang – Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dialamatkan kepada Sekretaris Negara (Setneg). Hal itu disampaikan Basuki usai penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) RUU SDA di komisi V DPR RI, Senin (23/7).
 
"Amanat Presiden, ada 6 kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU SDA ini, Kemenkumham, KLHK, ESDM, PUPR, Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri. Kenapa Kemenperin tidak dilibatkan? Tanyakan ke Setneg," ujar Basuki. Namun, meski Kemenperin tidak dilibatkan, bukan berarti tidak dapat memberi masukan.
 
Dikatakan Basuki, industri tidak perlu merasa terancam mengingat RUU SDA justru akan mengatur bentuk kerjasama pemerintah dengan swasta.
 
"Sekarang semua kegiatan bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta. Apalagi yang menyangkut air. Disamping air tidak ada substitusi (pengganti), air juga meguasai hajat hidup orang banyak," ujar Basuki.
Dijelaskan Basuki, sesuai amanat MK, Negara harus menjamin hak rakyat atas air. Jika hak rakyat sudah terpenuhi, baru kemudian sda dapat diusahakan melalui BUMN dan BUMN. "Bagaimana nantinya kerjasama pemerintah dengan swasta inilah yang akan diatur dalam RUU SDA," jelas Basuki.
Sebelumnya, Komisi V DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri PUPR telah membahas RUU tentang Sumber Daya Air guna mengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. "Rakyat mesti mengeluarkan biaya yang mahal supaya bisa mendapatkan air. Di sinilah RUU tentang air menjadi penting," ungkap Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis.




Namun, apakah keterlibatan pemerintah dapat mengatasi problematika kemakmuran masyarakat terhadap air atau malah draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Terlebih pengambil kebijakan masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian bahkan pekerja Indonesia. :ngacir2:maafagan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel