Burung Kicau Ini Kini Masuk Satwa yang Dilindungi

Bagi GanSis pecinta "Burung Kicau", baik sebagai hobi atau sebagai profesi, perlu diketahui bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya baru-baru ini telah menerbitkan peraturan yang memasukkan beberapa satwa ke daftar dilindungi, yang di antaranya adalah burung kicau. Hal ini penting diketahui, karena memelihara dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi bisa dituntut secara pidana.

Dilansir dari Detik.com (31/7), Menteri LHK berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, telah memasukkan sekurangnya empat jenis burung kicau sebagai satwa yang dilindungi. Keempat burung tersebut adalah Gelatik Jawa, Kenari Gunung, Pleci, dan Opior Jawa.

Keempat jenis burung tersebut dapat Ane jelaskan sebagai berikut:


1. Gelatik Jawa



Gelatik jawa atau Padda oryzivora adalah sejenis burung pengicau berukuran kecil, dengan panjang lebih kurang 15cm, dari sukuEstrildidae.
Burung gelatik Jawa memiliki kepala hitam, pipi putih dan paruh merah yang berukuran besar. Burung dewasa mempunyai bulu berwarna abu-abu, perut berwarna coklat kemerahan, kaki merah muda dan lingkaran merah di sekitar matanya. Burung jantan dan betina serupa. Burung muda berwarna coklat. (Gelatik Jawa)


2. Kenari Gunung

OmKicau.com

Burung kenari melayu atau kenari gunung ini suara kicauannya bergemerencing pendek yang dikeluarkan sewaktu terbang dan juga punya cicitan metalik.
Penyebaran burung kenari melayu secara global adalah Filipina, Sulawesi, Sumatera dan Jawa. Sedangkan penyeberaran lokal ada di Sumatera dan hanya diketahui di daerah padang dan semak alpin di Gunung Leuser serta puncak-puncak di sekitarnya.
Di Pulau Jawa ditemukan di Gunung Gede, Pangrango, Papandayan, Slamet, Dieng, Lawu, dan Gunung/pegunungan Tengger. (Kenari Gunung)


3. Pleci

detik.com

Pelci atau Zosterops merupakan marga penciri burung kacamata, dan memiliki jumlah anggota terbesar. Secara tradisional, genus ini dimasukkan ke dalam suku Zosteropidae; namun berdasarkan kajian filogeni terbaru, bisa jadi kelompok ini merupakan bagian dari suku Timaliidae. Daerah persebarannya adalah di wilayah tropika Afrika, Asia (Indomalaya), dan Australia bagian utara. Panjang tubuhnya (dari ujung paruh hingga ujung ekor) berkisar antara 8–15cm. Ciri yang paling jelas adalah adanya lingkaran (garis) putih yang mengelilingi mata, meskipun ada beberapa jenisnya yang tidak memilikinya. Nama marganya berasal dari kata Yunani zosterops, yang berarti "sabuk mata". (Pleci)


4. Opior Jawa

Detik.com

Opior Jawa atau Javanicus) adalah spesies burung dari keluarga Zosteropidae, dari genusLophozosterops. Burung ini merupakan jenis burung pemakan biji kecil, serangg dan memiliki habitat di hutan pengunungan tinggi, tersebar di atas ketinggian 1.500 m dpl. (Opior Jawa)
***
Adapun alasan keempat burung kicau itu dimasukkan dalam daftar satwa dilindungi adalah karena adalah pasal 5 PP Nomor 7 tahun 1999, kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, saat dikonfirmasi detik.com (31/7/18).

Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan:
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:
a. Mempunyai populasi yang kecil.
b. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
c. Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
***
Bagaimana jika sudah telanjur memiliki burung-burung tersebut? Apakah harus diserahkan kepada LKH? Tidak sodara-sodara, tapi burung-burung yang sudah dimiliki akan diberi tanda berupa cincin, bahwa burung itu telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tersebut, demikian menurut Direktur Konservasi Keanekaragamaan Hayati yang dikutip detik.com.
***
Nah, bagi Agan-Agan yang memiliki "Burung", harap dijaga dan dilindungi dengan sebaik-baiknya. :D
Diolah sendiri dengan sumber direct link.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel