Menyusui di area publik tak lagi tabu
Friday, August 3, 2018
Menyusui bayi di tempat umum udah bukanlah hal yang ente jarang temui belakangan ini. Kalo menyusui bapak di tempat umum baru tuh ente bingung :wakaka
Faktanya, negara maju seperti Amerika serasa tertinggal dengan negara Indonesia yang notabene negara berkembang perihal masalah perlindungan terhadap ibu menyusui. Padahal, Senator Australia saja masih sempat menyusui putri mungilnya ketika ikut sidang parlemen. Luar biasa ! :toast
Buat artikel selengkapnya nih ente minyak di bawah.
Quote:
Ilustrasi menyusui di area publik | Iryna Inshyna /Shutterstock
Ibu-ibu menyusui di Amerika Serikat (AS) sekarang bisa leluasa menyusui kapan dan di mana pun. Tak ada lagi larangan untuk melakukannya.
Sebab, dua negara bagian AS yang sebelumnya dengan tegas melarang para ibu menyusui anak mereka di tempat umum telah mencabut aturan tersebut.
Kini, Utah dan Idaho tak lagi memandang aktivitas tersebut sebagai hal yang tabu.
Undang-undang yang diusulkan ini membuat perempuan terlindung dari dakwaan berbuat cabul dan hal tidak senonoh hanya gara-gara menyusui di tempat umum.
AS termasuk negara yang terlambat dalam perlakuan terhadap ibu menyusui di area publik. Pasalnya, negara maju lainnya seperti Inggris dan Australia sudah lebih dahulu mengadopsi undang-undang untuk melindungi ibu menyusui.
Keleluasaan para ibu untuk menyusui di area publik tentu cukup melegakan dan membuat rasa nyaman. Sebab, menyusui ada kala tidak bisa selalu dilakukan di ruang khusus menyusui.
Terkadang bayi lapar dan menangis tanpa memandang tempat, atau kondisi saat harus bepergian ke tempat yang tidak ada ruang menyusui, membuat para ibu akhirnya menyusui di tempat umum.
Namun, sayang masih ada yang menganggap menyusui di tempat umum adalah hal yang tabu. Bahkan, tidak jarang komentar negatif pun diterima ibu yang menyusui di area publik.
Seperti pengalaman seorang model cantik Mara Martin ketika membawa bayi dan menyusui di atas panggung.
Menurut pihak penyelenggara aksi Martin dilakukan karena keputusan spontan. Bayi Martin merasa sedikit lapar saat ibunya harus tampil. Salam satu tim kemudian menyarankan agar dia membawa Aria sambil berlenggok di atas panggung.
Ada yang mendukung aksi tersebut tapi tidak sedikit yang mengkritik. Masih ada penilaian bahwa menyusui di depan umum adalah hal tabu. Ini membuat para ibu menyusui merasa tidak nyaman ketika terpaksa memberikan ASI (Air Susu Ibu ) di area publik.
Padahal, Organisasi Kesehatan Sedunia WHO menilai ASI adalah sumber gizi terbaik bagi bayi dan anak bawah tiga tahun atau batita. WHO mengatakan ASI memberi manfaat kesehatan seumur hidup.
Namun, faktanya tetap ada ibu merasa risi ketika harus menyusui di depan umum. Akibatnya, ibu memilih memompa ASI dan memberikannya kepada anak ketika dibutuhkan.
Dikatakan oleh psikolog anak dan keluarga, Anna Surti Ariani, menyusui layak dilakukan di mana pun dan kapan pun saat anak membutuhkannya.
"Selalu ingat bahwa akan lebih baik menyusui secara langsung dari payudara, baik di ruang menyusui atau menutupnya dengan celemek menyusui ketika tidak tersedia ruang menyusui," ujar kepada Tempo.
Diakui oleh Christie Nathalia J.S., Wakil Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Cabang Yogyakarta, menyusui adalah suatu hal yang alamiah dan kodrati. Payudara seorang wanita secara kodrat adalah sumber kehidupan untuk bayi.
"Dan beruntungnya di Indonesia para bayi dan ibu menyusui sudah dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan ASI dan untuk menyusui," kata Christie ditulis Tirto.id
Berikut hak ibu menyusui yang sudah diatur oleh undang-udang.
Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 128 UU no. 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu: setiap bayi yang lahir berhak untuk mendapatkan ASI eksklusif. Dan juga diatur dalam Pasal 128 UU no. 36 tahun 2009, yaitu: Pemberian hanya ASI selama enam bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai usia dua tahun.
Bahkan, beberapa fasilitas publik kini bahkan menyediakan ruang untuk menyusui. Ini tentu tidak lepas dari amanat Pasal 22 UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu berbunyi: "Negara & pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana & prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sarana dan prasarana itu salah satunya adalah menyediakan ruang menyusui."
Bagi ibu bekerja, tentang hak menyusui pun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan memberi peluang yang layak pada karyawan perempuan yang memiliki bayi yang masih menyusui.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 berkenaan dengan Jaminan Pelaksanaan Pemberian ASI Eksklusif mewajibkan setiap manajer di tempat kerja dan administrator fasilitas publik untuk memberlakukan peraturan internal yang mendukung dan membantu keberhasilan program pemberian ASI.
Peraturan internal yang sedemikian menunjukkan dukungan perusahaan terhadap pemberian ASI dan memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi.
Namun, bagi para ibu yang belum merasa yakin berani menyusui di depan umum bisa mengikuti tip yang ditulis Ayahbunda.co.id.
Kiat lain adalah usahakan untuk tetap tenang meski harus menyusui di tempat umum. Sebab, ketika ibu menyusui merasa tenang dan nyaman, hal ini akan berdampak pada produksi ASI.
Sebab, dua negara bagian AS yang sebelumnya dengan tegas melarang para ibu menyusui anak mereka di tempat umum telah mencabut aturan tersebut.
Kini, Utah dan Idaho tak lagi memandang aktivitas tersebut sebagai hal yang tabu.
Undang-undang yang diusulkan ini membuat perempuan terlindung dari dakwaan berbuat cabul dan hal tidak senonoh hanya gara-gara menyusui di tempat umum.
AS termasuk negara yang terlambat dalam perlakuan terhadap ibu menyusui di area publik. Pasalnya, negara maju lainnya seperti Inggris dan Australia sudah lebih dahulu mengadopsi undang-undang untuk melindungi ibu menyusui.
Keleluasaan para ibu untuk menyusui di area publik tentu cukup melegakan dan membuat rasa nyaman. Sebab, menyusui ada kala tidak bisa selalu dilakukan di ruang khusus menyusui.
Terkadang bayi lapar dan menangis tanpa memandang tempat, atau kondisi saat harus bepergian ke tempat yang tidak ada ruang menyusui, membuat para ibu akhirnya menyusui di tempat umum.
Namun, sayang masih ada yang menganggap menyusui di tempat umum adalah hal yang tabu. Bahkan, tidak jarang komentar negatif pun diterima ibu yang menyusui di area publik.
Seperti pengalaman seorang model cantik Mara Martin ketika membawa bayi dan menyusui di atas panggung.
Menurut pihak penyelenggara aksi Martin dilakukan karena keputusan spontan. Bayi Martin merasa sedikit lapar saat ibunya harus tampil. Salam satu tim kemudian menyarankan agar dia membawa Aria sambil berlenggok di atas panggung.
Ada yang mendukung aksi tersebut tapi tidak sedikit yang mengkritik. Masih ada penilaian bahwa menyusui di depan umum adalah hal tabu. Ini membuat para ibu menyusui merasa tidak nyaman ketika terpaksa memberikan ASI (Air Susu Ibu ) di area publik.
Padahal, Organisasi Kesehatan Sedunia WHO menilai ASI adalah sumber gizi terbaik bagi bayi dan anak bawah tiga tahun atau batita. WHO mengatakan ASI memberi manfaat kesehatan seumur hidup.
Namun, faktanya tetap ada ibu merasa risi ketika harus menyusui di depan umum. Akibatnya, ibu memilih memompa ASI dan memberikannya kepada anak ketika dibutuhkan.
Dikatakan oleh psikolog anak dan keluarga, Anna Surti Ariani, menyusui layak dilakukan di mana pun dan kapan pun saat anak membutuhkannya.
"Selalu ingat bahwa akan lebih baik menyusui secara langsung dari payudara, baik di ruang menyusui atau menutupnya dengan celemek menyusui ketika tidak tersedia ruang menyusui," ujar kepada Tempo.
Diakui oleh Christie Nathalia J.S., Wakil Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Cabang Yogyakarta, menyusui adalah suatu hal yang alamiah dan kodrati. Payudara seorang wanita secara kodrat adalah sumber kehidupan untuk bayi.
"Dan beruntungnya di Indonesia para bayi dan ibu menyusui sudah dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan ASI dan untuk menyusui," kata Christie ditulis Tirto.id
Berikut hak ibu menyusui yang sudah diatur oleh undang-udang.
Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 128 UU no. 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu: setiap bayi yang lahir berhak untuk mendapatkan ASI eksklusif. Dan juga diatur dalam Pasal 128 UU no. 36 tahun 2009, yaitu: Pemberian hanya ASI selama enam bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai usia dua tahun.
Bahkan, beberapa fasilitas publik kini bahkan menyediakan ruang untuk menyusui. Ini tentu tidak lepas dari amanat Pasal 22 UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu berbunyi: "Negara & pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana & prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sarana dan prasarana itu salah satunya adalah menyediakan ruang menyusui."
Bagi ibu bekerja, tentang hak menyusui pun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan memberi peluang yang layak pada karyawan perempuan yang memiliki bayi yang masih menyusui.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 berkenaan dengan Jaminan Pelaksanaan Pemberian ASI Eksklusif mewajibkan setiap manajer di tempat kerja dan administrator fasilitas publik untuk memberlakukan peraturan internal yang mendukung dan membantu keberhasilan program pemberian ASI.
Peraturan internal yang sedemikian menunjukkan dukungan perusahaan terhadap pemberian ASI dan memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi.
Namun, bagi para ibu yang belum merasa yakin berani menyusui di depan umum bisa mengikuti tip yang ditulis Ayahbunda.co.id.
Kiat lain adalah usahakan untuk tetap tenang meski harus menyusui di tempat umum. Sebab, ketika ibu menyusui merasa tenang dan nyaman, hal ini akan berdampak pada produksi ASI.
Yuk Mom lebih perduli lagi dengan kesehatan bayi kita.
Tapi jangan sampe bayi sama bapak rebutan ya, kasih aja satu-satu :ngakak
Quote:
:hn Buat liat informasi menarik lainnya seperti artikel di atas bisa liat di sini :cystg
Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh :cendolgan
SUMUR :
Beritagar.id
Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh :cendolgan
SUMUR :
Beritagar.id
Jangan lupa kunjungi thread ane yang lain gan:thumbup:thumbup:excited
Quote:
Adakah susu dalam susu kedelai atau almon?
Kafir: Bersekutu dengan Setan tak andalkan adegan kaget-kagetan
Tergolong satwa dilindungi, berikut burung berkicau yang tak lagi boleh berkontes
Film Gila Lu Ndro! jadi sempalan Warkop DKI Reborn
Cara unik dunia dalam mengatur pola asuh anak
Indonesia panen film bagus ! Nih deretan film Indonesia yang tayang bulan Agustus
Tiongkok merehabilitasi pecandu narkoba dengan VR
Hewan terancam punah ini bisa capai umur hingga 130 tahun
Selain onani, ini nih jangan ente lakuin kalo lagi di kamar mandi
Penampakan Hasil kimpoi silang paus dan lumba-lumba yang terlihat di Hawaii
Kafir: Bersekutu dengan Setan tak andalkan adegan kaget-kagetan
Tergolong satwa dilindungi, berikut burung berkicau yang tak lagi boleh berkontes
Film Gila Lu Ndro! jadi sempalan Warkop DKI Reborn
Cara unik dunia dalam mengatur pola asuh anak
Indonesia panen film bagus ! Nih deretan film Indonesia yang tayang bulan Agustus
Tiongkok merehabilitasi pecandu narkoba dengan VR
Hewan terancam punah ini bisa capai umur hingga 130 tahun
Selain onani, ini nih jangan ente lakuin kalo lagi di kamar mandi
Penampakan Hasil kimpoi silang paus dan lumba-lumba yang terlihat di Hawaii