Unik . Saatnya Tukang Bangunan Berkompetensi

"MASA iya, Mak, tukang bangunan juga harus memiliki sertifikat kompetensi?" Pertanyaan ringan dari teman sejawat itu wajib ditanggapi dengan jawaban yang memuaskan.

Bagaimana tidak, awalnya saya juga sempat tidak percaya kini profesi tukang bangunan diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Sama seperti profesi lainnya, pekerja bangunan ternyata dituntut mempunyai skill mumpuni dan teruji. Sertifikat kompetensi menjadi bukti legal kualitas diri.

Tidak tanggung-tanggung, kewajiban mempekerjakan tukang berkompetensi termuat dalam UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pada Pasal 99 Ayat 2 yakni berupa sanksi administratif, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, hingga pencabutan izin.
Jadi, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi kerja. Serupa dengan uji kompetensi lainnya, tukang bangunan harus diuji baik dari sikap, pengetahuan, keterampilan, atau keahlian sesuai dengan standar.
Selain tukang bangunan yang harus bersertifikat, Indonesia memiliki sejumlah undang-undang tentang sertifikasi kompetensi lainnya, seperti UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kemudian, di dunia jurnalistik terdapat uji kompetensi yang dimuat dalam Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Berdasarkan standar World Trade Organization (WTO), SDM yang berkualitas tidak sekadar berbekal ijazah, tapi juga memiliki sertifikat profesi. Jika tidak, pekerja asing yang masuk Indonesia dan memiliki sertifikat profesi bisa menggusur pekerja lokal.
Kita tentu sepakat dengan hal itu, SDM di Indonesia harus menguasai beragam lapangan pekerjaan yang ada. Bukan sekadar ada, melainkan juga mampu menempati posisi terbaik dalam setiap pekerjaan.
Di Indonesia, lembaga yang memiliki wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan, sekaligus menjadi pusat rujukan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dalam lingkup nasional.
Lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja tersebut merupakan lembaga yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi dari BNSP. Satu bidang pekerjaan yang sudah disertai dengan pembentukan LSP adalah manajemen sumber manusia atau LSP MSDM.
Kembali kepada tukang bangunan, seharusnya sertifikat kompetensi yang dimiliki akan membawa dampak positif bagi kariernya. Adanya sertifikasi itu diharapkan bisa menaiki jenjang karier maupun insentif yang lebih baik. Karena jika pendapatannya sama dengan yang tidak bersertifikat maka tentu tukang bangunan akan malas untuk mendapatkan sertifikat. Intinya, sertifikasi harus ada dan benefit yang didapatkan juga ada.
Sumber lampost.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel