Bayar Tilang Slip Biru

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau share pengalaman saya saja nih teman-teman tempo hari saya kena tilang di semanggi tepat di tanggal 10 September 2018 dan sidang tanggal 28 September saya di tilang di karenakan salah masuk jalur . Saya awalnya ga paham sidangnya akan seperti apa .
singkat cerita ketika hari itu tiba tepatnya di tanggal 28 September 2018 saya mendatangi persidangan di daerah jakarta selatan di pengadilan negeri jakarta selatan setalah saya tiba di pengadilan negeri jakarta selatan , menurut orang sana sekarang kalau tilang motor sudah bukan disini mas , ngurusnya di kejaksaan jakarta selatan . setelah itu saya bergegas menuju kejaksaan jakarta selatan . setelah saya tiba dan parkir disana sekitar pukul 09.00 saya mengantri untuk mengambil nomor urut dan memberikan kertas tilang slip biru saya , ketika sudah mendapatkan nomor urut kemudian petugas menyampaikan nanti kesini lagi saja mas jam 13.00 setelah shalat jum'at , setelah mendengar apa yang di sampaikan bapak petugas . saya tetap saja menunggu disana karena rumah saya jauh dari kejaksaan jakarta selatan . setelah menunggu lama akhirnya giliran saya tiba tepat jam 13.00 nomor saya di sebut oleh petugas , saya langsung memberikan nomor yang saya miliki dan petugas menyampaikan jumlah denda yang harus saya bayar sejumlah Rp.101.000 ,- Selesai .

Mungkin hanya itu yang saya dapat sampaikan kepada teman-teman Terimakasih

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel