Pemerintah Akan Perkuat Pengendalian Devisa Untuk Tingkatkan Perekonomian

Pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Hal ini tertuang dalam tiga Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang baru dirilis Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menerangkan, kewajiban untuk memasukkan devisa hasil ekspor atau DHE dari barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.




Quote:



Terkait insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito, juga sudah sesuai dengan UU tersebut.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.


Quote:




Quote:



Lebih jauh Perry mengatakan, DHE masuk ke dalam perbankan dalam negeri sekitar 90 persen. Tetapi hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah.

Melalui paket kebijakan ini, Perry berharap bisa meningkatkan devisa yang masuk dan mengkonversinya ke rupiah.


Quote:



Berikut tiga paket kebijakan ekonomi ke-16 Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI atau Daftar Negatif Investasi sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.

Ketiga, pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.

Spoiler for Sumber:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel