Ini Dia Instansi Terbanyak Diserbu Pelamar CPNS 2018
Friday, September 28, 2018
Quote:
MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada hari kedua sekitar 10.113 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) berhasil memilih instansi yang ingin mereka masuki. Ada 10 instansi pemerintah yang paling banyak diserbu pelamar.
Dari 10 lembaga itu ada lima yang paling banyak menjadi tujuan pelamar. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi instansi yang dituju terbanyak oleh 5.312 pelamar.
Sedangkan empat berikutnya adalah Kejaksaan Agung dengan 926 pelamar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 854 pelamar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan 655 pelamar dan Pemerintah Kota Bandung menjadi tujuan 509 pelamar.
Lima sisanya adalah Kementerian Kesehatan dengan 430 pelamar, Kementerian Sosial 417 pelamar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 406 pelamar, Pemprov DKI Jakarta menjadi tujuan 393 pelamar, dan Mahkamah Agung diserbu 379 pelamar.
"Hingga Kamis 27 September 2018 sore para pelamar sudah bisa melakukan registrasi ke 372 instansi pemerintah. Instansi itu mulai dari kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegaiwaian Negara (BKN) M Ridwan yang dikutip Jum'at 28 September 2018.
Jumlah itu baru 62 persen dari seluruh instan pemerintah yang membuka lowongan atau formasi. Daftar instansi yang membuka lowongan itu bisa disimak di laman www.sscn.bkn.go.id, www.bkn.go.id atau www.menpan.go.id.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengimbau para pelamar untuk cermat mengisi data agar tidak terjadi kesalahan. Data yang salah tidak bisa diperbaiki lagi setelah pelamar meng-klik kolom "Akhiri dan Proses Pendaftaran.
"Jadi jangan terburu-buru saat melakukan pendaftaran," ujarnya.
Diingatkan juga agar para pelamar CPNS melengkapi syarat administrasi seperti ijazah, KTP, foto, Kartu Keluarga, dan syarat lain sesuai kebutuhan instansi tujuan. Setelah nantinya proses seleksi administrasi selesai, peserta akan menjalankan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti tahun lalu, SKD juga dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk menekan kecurangan. Kelulusan juga menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen.
Setiap peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Dengan sistem modern ini, dipastikan tidak lagi ada 'titipan'. "Kalau ada oknum yang bisa memastikan lulus tahap ini, dipastikan itu penipuan. Harap lapor ke pihak yang berwenang," ujar Setiawan. (kris)
sumber